Sentimen
Negatif (100%)
22 Jul 2023 : 03.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bone, Palu

Tokoh Terkait
Tasyi Athasyia

Tasyi Athasyia

Virgoun

Virgoun

Palsukan Akta Cerai Demi Nikahi Perempuan Bone, Nasib Ipda SA Kini Ditahan di Lapas

22 Jul 2023 : 10.08 Views 2

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Palsukan Akta Cerai Demi Nikahi Perempuan Bone, Nasib Ipda SA Kini Ditahan di Lapas

Sabtu, 22 Juli 2023 - 03:08 WIB

Bone - Perwira menengah atau pamen polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah berinisial Ipda SA mesti mendekam di balik jeruji penjara. Ipda SA diahan lantaran memalsukan dokumen akta cerai.

Baca Juga :

Diperiksa Polisi 2,5 Jam, Tasyi Athasyia Klarifikasi Masalah dengan Eks Karyawan

Ipda SA berbuat demikian diduga hanya untuk menikah lagi dengan seorang perempuan asal Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial SR (39).

Akibat perbuatannya, Ipda SA kini mendekam di Lapas Kelas II A Watampone. Penahanan terhadap pamen Polri itu baru dilakukan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa, 18 Juli 2023.

Baca Juga :

Viral Pria Berbadan Gemuk Pakai Seragam Militer Lengkap, Polisi Buka Suara

"Benar, kasus tersangka sudah kami serahkan bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Warampone," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman saat dihubungi, Jumat, 21 Juli 2023.

Sementara, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khieril Ahmad menjelaskan, pihaknya langsung menahan Ipda SA ke Lapas Kelas II A Watampone. Langkah itu diambil setelah kasus dan barang buktinya dilimpahkan oleh kepolisian.

Baca Juga :

Merasa Dirugikan, Virgoun Diam-diam Laporkan Inara Rusli ke Polisi

"Kasus untuk tersangka SA ini kami terima 18 Juli kemarin. Dia langsung kami tahan di Lapas Watampone," kata Andi saat dikonfirmasi terpisah.

Dia mengatakan, penahanan terhadap tersangka SA dilakukan karena kasus yang melibatkannya telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ditahan.

"Penahanannya dilakukan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sesuai dalam Pasal 21 KUHAP. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP," ungkapnya

Adapun terkait pemecatan dari kepolisian terhadap SA, Kapolres Kota Palu, Kombes Barliansyah menyebut pihaknya saat ini menunggu keputusan dalam sidang kode etik dari Propam Polda Sulteng.

"Terkait hal itu nanti kita menunggu sidang kode etik dulu. Tidak ada anggota yang kebal hukum, berbuat harus berani tanggung jawab," ujar Barliansyah.

Untuk diketahui, Kasus Ipda SA ini bermula saat cuti ke Kabupaten Bone, Sulsel. Di sana, Ipda SA bertemu dengan korban SR yang saat ini jadi istri keduanya.

Saat itu, SA bertamu ke rumah SR di hari lebaran di 2016. Mereka sudah saling mengenal sejak lama karena SA adalah kakak kelasnya saat sekolah dulu.

Dia mengatakan semakin asyik dan nyaman, Ipda SA tertarik untuk mengajak korban SA ke pelaminan. Korban SR yang diajak pelaku pun bersedia memulai hidup baru dengan SA. Nah, saat itu, Ipda SA mengaku jika sudah duda dengan memperlihatkan dokumen yang dipalsukan.

Baik SR dan SA menikah di Bone. Usai menikah, Ipda SA kembali ke Polres Banggai, di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Sulteng untuk bertugas.

Tabiat kelam Ipda SA mulai terbongkar saat Korban SR dapat kiriman foto-foto pelantikan Ipda SA di Polresta Palu. Saat itu, Ipda SA pindah tugas dan didampingi seorang perempuan yang ternyata adalah istri pertamanya.

Lantaran sudah terbongkar, korban SR geram karena merasa ditipu. Dia awalnya mengira status Ipda SA adalah duda. Padahal, SA ternyata masih beristri. SA pun langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.

Korban SR saat itu syok dan kecewa dengan Ipda SA. Dia langsung ke Mabes Polri melapor. Namun, Mabes mengarahkan SR melapor ke Polres Bone.

Ngaku Difitnah Hingga Rugi Besar, Tasyi Athasyia Meradang: Ini Udah Keterlaluan Banget

Tasyi Athasyia akhirnya berurusan dengan pihak berwajib setelah melaporkan sejumlah akun medsos yang dinilai telah memfitnah dirinya. Tasyi merasa ada sejumlah oknum.

VIVA.co.id

22 Juli 2023

Sentimen: negatif (100%)