Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
Kompolnas Minta Polri Segera Pecat Aipda M: Buah Busuk Harus Dibuang!
Detik.com Jenis Media: News
Seorang anggota kepolisian berinisial Aipda M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual ginjal ke Kamboja. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku prihatin perihal adanya oknum anggota Polri yang terlibat kasus perdagangan orang.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong Polri untuk segera menindak Aipda M yang terbukti terlibat menghalangi proses hukum dalam perkara tersebut. Kompolnas mendesak ada sanksi keras yang diberikan Polri.
"Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian. Sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum," ujar Poengky saat dihubungi Sabtu (22/7/2023).
Selain proses pidana, Poengky juga mendorong Polri untuk melakukan pemecatan kepada Aipda M. Poengky menilai sanksi itu untuk memberi efek jera dan membersihkan instansi Polri dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
"Selain itu kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," ujar Poengky.
"Hukuman pidana maksimum disertai pemberatan serta sanksi pemecatan sebagai efek jera agar tidak ada lagi aparat yang berani coba-ciba merintangi proses penyidikan," katanya.
Aipda M Jadi Tersangka Usai Terima Duit Sindikat TPPO
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual ginjal ke Kamboja menyeret oknum polisi dan imigrasi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima duit dari sindikat TPPO.
Polda Metro Jaya menyatakan keduanya tidak terlibat langsung dalam praktik penjualan ginjal secara ilegal ke Kamboja. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama 10 tersangka lainnya.
Oknum polisi sendiri, Aipda M, diduga membantu para tersangka untuk kabur dan menghilangkan jejak setelah penampungan sindikat di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Sementara oknum imigrasi diduga menyalahi wewenang dengan meloloskan para tersangka dan korban ke Kamboja. Sejauh ini diketahui sindikat TPPO ini lolos ke luar negeri dengan melampirkan surat rekomendasi perusahaan yang dipalsukan seolah-olah kelompok yang akan melakukan family gathering.
"Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).
(ygs/ygs)Sentimen: negatif (100%)