Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Johanis Tanak
Asep Guntur
Brigjen Endar Priantoro
Jejak Karyoto di Formula E, Digeser Firli KPK Kini Jadi Kapolda Metro
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto resmi ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Metro Jaya.
Promosi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/713/III/KEP/2023 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023. Karyoto menggantikan Irjen Fadil Imran yang naik menjadi Kabaharkam Polri.
Selama menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK tiga tahun, Karyoto beberapa kali menangani kasus korupsi besar atau big fish.
Di antaranya kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hingga kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
'Ditendang' Firli Bahuri
Pada November 2022 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi pengembalian Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri.
KPK mengklaim latar belakang pengembalian itu mempertimbangkan pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
Pernyataan itu disampaikan KPK saat sedang ramai isu pelaporan terhadap Karyoto dan Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan melawan perintah atasan. Diduga hal ini terkait dengan penanganan laporan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Adapun pelapor merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Formula E
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, laporan itu imbas dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Ekspose itu digelar KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu diikuti oleh tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Kegiatan itu melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik dan Satgas Penuntutan.
Sumber ini mengatakan tiga pimpinan KPK 'ngotot' agar status penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara Karyoto dan jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup karena belum ditemukan mens rea atau niat jahat.
"Diinformasikan, Firli membuat kesimpulan sendiri yang tidak pernah disepakati oleh tim penindakan. Dan selanjutnya, kesimpulan yang dibuat sendiri oleh Firli itu dijadikan dasar untuk memerintahkan jajaran penindakan yaitu
Direktur Lidik Brigjen Endar untuk membuat LKTPK (laporan kejadian tindak pidana korupsi) sebagai landasan dimulainya penyidikan kasus formula E," ujar sumber tersebut.
Endar Priantoro dikabarkan menolak untuk membuat LKTPK karena bukan hasil rapat ekspose. Sikap itu dikabarkan membuat tiga pimpinan KPK marah.
"Diduga Firli menggunakan pihak lain untuk membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terhadap sikap Direktur Lidik dan juga Deputi Penindakan sebagai perbuatan yang melawan perintah. Laporan pengaduan tersebut sudah dalam penanganan Dewas KPK," imbuhnya.
CNNIndonesia.com telah menanyakan dugaan tersebut kepada Firli dan Alex beberapa waktu lalu, namun belum diperoleh balasan.
Sementara itu, Johanis Tanak sempat membenarkan pihaknya telah menggelar ekspose bersama BPK beberapa waktu lalu. Namun, ia mengklaim hal itu merupakan undangan dari BPK.
Johanis membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK mendesak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.
"Naik tidaknya suatu perkara dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana tidak tergantung pada pimpinan tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur Pasal yang akan disangkakan dapat terpenuhi atau tidak," ucap Johanis saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
(ryn/DAL)[-]
Sentimen: negatif (100%)