Sentimen
Negatif (99%)
22 Jul 2023 : 00.02
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Bekasi, Indramayu

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Kapolri Beri Penjelasan Mengapa Panji Gumilang Belum juga Ditetapkan Tersangka

22 Jul 2023 : 07.02 Views 3

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Kapolri Beri Penjelasan Mengapa Panji Gumilang Belum juga Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 22 Juli 2023 - 00:02 WIB

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membeberkan alasan perihal mengapa Polri belum menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Dia mengakui, penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Baca Juga :

Waketum MUI Duga Panji Gumilang Punya Beking dari Dalam dan Luar Negeri

"Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo kepada wartawan,  Jumat, 21 Juli 2023.

"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," ujarnya.

Baca Juga :

Kata Brigjen Whisnu soal Kabar 2 Tersangka Robot Trading Net89 Jadi WN Kamboja Panji Gumilang saat jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

Listyo menambahkan, selain itu Panji diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Namun, polisi juga menemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun. 

Baca Juga :

Masih Buron, Polri Yakin Dito Mahendra Tak Ada yang Bekingi

"Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan, setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. 

Kapolri Janji Proses Etik dan Pidana Polisi yang Terlibat di Kasus Perdagangan Ginjal

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan, Polri akan memberi sanksi tegas kepada anggota Polres Metro Bekasi Kota, Aipda M yang terlibat TPPO jual ginjal.

VIVA.co.id

21 Juli 2023

Sentimen: negatif (99.6%)