Sentimen
Negatif (78%)
21 Jul 2023 : 19.21
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Cegah Kecelakaan, Taati Aturan Perlintasan Sebidang Kereta Api

22 Jul 2023 : 02.21 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Cegah Kecelakaan, Taati Aturan Perlintasan Sebidang Kereta Api

AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia menilai bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. 

Baik pemerintah, operator dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan pada pasal 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api.

baca juga:

Dikutip dari situs resmi KAI, Kamis (20/7/2023), VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan, terdapat tiga unsur yang turut berkontribusi atas keselamatan dalam perlintasan yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum dan budaya.

Perlintasan seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. 

Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Aturan Melintas di Perlintasan Sebidang

Aturan melintas di perlintasan sebidang kereta api telah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sentimen: negatif (78%)