Sentimen
Negatif (66%)
21 Jul 2023 : 10.19
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Buntut Cuitan Penyebaran Hoax Putusan MK, Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

21 Jul 2023 : 10.19
Buntut Cuitan Penyebaran Hoax Putusan MK, Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk menonaktifkan sementara Denny Indrayana sebagai Wakil Presiden KAI periode 2019-2024. Hal ini berujung pada pelaporan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 14 Juli 2023," kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangannya, Kamis (20/7).

Penonaktifan terhadap Denny Indrayana ini buntut dugaan penyebaran berita bohong soal MK yang disebutkan akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, atau hanya mencoblos gambar partai politik. MK merespons itu dengan melaporkan Denny Indrayana.

Menindaklanjuti laporan sembilan hakim MK, lanjut Tjoetjoe, DPP KAI segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang nantinya memeriksa Denny Indrayana atas penyebaran informasi yang dilakukannya di media sosial.

"Sehingga selanjutnya akan berlangsung proses pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019," ucap Tjoetjoe.

Tjoetjoe pun menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut berjalan secara mandiri, adil dan objektif.

"Sehingga memberikan kesempatan pembelaan dari Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD dapat berlangusung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur dan objektif," tukas Tjoetjoe.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempolisikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana atas pernyataannya soal bocoran putusan uji materi sistem pemilu. Pasalnya, sudah ada pihak yang melaporkan Denny Indrayana atas kasus tersebut ke polisi.

"Memang ada diskusi perlu nggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja karena biar sudah ada laporan terkait itu," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Saldi mengatakan, pihaknya siap membantu aparat kepolisian dalam proses pengusutan laporan terhadap Denny. MK siap menghadiri proses permintaan keterangan. 

"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," ucap Saldi.

Karena itu, Saldi berharap kepolisian mendalami laporan tersebut secara independen dan objektif. "Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakkan hukum yang objektif," tegas Saldi.

Menurut Saldi, MK lebih memilih melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat di mana pengacara kondang itu bernaung. Termasuk melaporkan Denny ke organisasi advokat di Australia, karena Denny juga berpraktek sebagai advokat di Australia.

"Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana Denny Indrayana terdaftar. Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak," pungkas Saldi. (jawapos/fajar)

Sentimen: negatif (66.5%)