Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Salat Idul Fitri
Institusi: MUI
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Wasekjen PA 212 Klaim Bisa Buktikan Mengapa Al-Zaytun Harus Segera Dibubarkan, Perbandingan FPI dan HTI Dibubarkan
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang masih terus jadi perbincangan publik, terutama ajaran dan pernyataan kontroversialnya.
Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini belakangan menuai beragam kritikan, mulai dari ajaran agama Islam yang diduga menyimpang hingga dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9.
Ponpes Al-Zaytun Indramayu menjadi viral pertama kali setelah diketahui pada saat ibadah Salat Idul Fitri 1444 H mencampurkan jemaah wanita dan laki-laki dalam satu shaf hingga menjadi perbincangan publik.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Proses hukum Panji Gumilang masih berjalan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Senin (03/07/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan selama sekitar 8 jam tersebut membahas mengenai dugaan kasus penistaan agama, status Panji Gumilang kini naik ke penyelidikan dari penyidikan.
Bareskrim Polri belum melakukan gelar perkara soal kasus penistaan agama Panji Gumilang, hingga saat ini polisi masih berfokus terkait pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti.
Wasekjen PA 212 sebut A-Zaytun harus dibubarkanNovel Bamukmin selaku Wasekjen PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 adalah sosok paling vokal dalam polemik Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
"Ini bukan rahasia lagi, memang KW 9 ini susah diduga kuat itu Al-Zaytun perwujudan NII KW 9, nah ini harus ditelusuri karena Panji Gumilang nggak bisa dilepaskan daripada NII KW 9," ujarnya saat hadir di Apa Kabar Indonesia Pagi.
Menurut Novel, meski pernyataan-pernyataan dari Panji Gumilang ingin menghapus jejak dari NII KW 9.
"Kenapa Panji Gumilang harus ditangkap? karena ketika ditangkap kemudian sampai ke Pengadilan, itu akan membongkar semua," ujarnya.
Novel Bamukmin, Wasekjen PA 212 saat hadir di Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.
Novel Bamukmin menyebut bahwa para saksi-saksi yang terdiri dari eks anggota NII, eks wali santri akan bersaksi hingga akan ditelusuri arah dari Al-Zaytun mengarah ke mana ke depannya.
"Orang-orang yang terlibat di belakang Panji Gumilang itu juga harus diusut tuntas dan kenapa harus dibubarkan Al-Zaytun? karena untuk memutus mata rantai dari doktrin-doktrin sesat, gerakan-gerakan di bawah tanah," jelasnya.
Ditanyakan soal nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun kedepannya jika harus dibubarkan, Bamukmin menuturkan bahwa itu nanti akan dikelola oleh pemerintah, dari Kemenag atau MUI (Majelis Ulama Indonesia).
"Pesantren-pesantren di Indonesia termasuk Habib Bahar sendiri sudah menyatakan siap menerima dan saya juga siap mendidik," ujarnya.
Novel Bamukmin juga menanggapi soal tidak adanya indikasi dari melakukan kekerasan atau tindak terorisme. Menurutnya itu bukan alasan untuk tidak dibubarkan.
"Karena HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) juga mengangkat senjata, HTI juga gak ada indikasi terlibat terorisme, aksi kekerasan, tapi dibubarkan. Padahal itu baru dakwah," ujarnya.
"Sampai saat ini HTI tidak ada fatwa-fatwa dari MUI ataupun ormas-ormas agama Islam yang lain hingga Ustaz, begitu juga FPI ini kenapa dibubarkan. bahkan Habib Rizieq-nya dipenjara, kemudian laskarnya dibunuh," terangnya.
Novel menyebut bahwa itu semua bukti ketidakadilan dan meminta agar negara menjunjung keadilan.
"Jangan sampai negara ini kalah dengan Al-Zaytun, jangan negara ini kalah dengan kesesatan penistaan agama," ungkapnya.
Sosok eks Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Menilik 2 organisasi terlarang hingga dibubarkan di era Presiden Jokowi yakni HTI dan FPI.
Hizbut Tahir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017, sementara Ormas Islam FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020.
Salah satu alasan lainnya pemerintah untuk membubarkan FPI adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam kala itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.
Dan surat keterangan terdaftar (SPT) FPI sebagai ormas di Kemendagri disebut masa berlakunya sudah habis pada 20 Juni 2019 dan masalah perpanjangan perizinan.
Adapun soal FPI dan HTI dapat dibubarkan oleh pemerintah sangat cepat, sementara Al-Zaytun tidak dibubarkan, hanya akan dilakukan pembinaan oleh pemerintah. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Sentimen: negatif (99.9%)