Sentimen
Negatif (66%)
21 Jul 2023 : 07.40
Informasi Tambahan

Event: Zakat Fitrah

Kab/Kota: Depok

Tokoh Terkait

Modus Penipuan Aplikasi Jombingo, Polisi Minta Bantuan Kemendag Selidiki Skema Ponzi

21 Jul 2023 : 14.40 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Modus Penipuan Aplikasi Jombingo, Polisi Minta Bantuan Kemendag Selidiki Skema Ponzi

PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya menelusuri dugaan penipuan oleh PT Bingoby Digital Kreasi, pengelola aplikasi e-commerce Jombingo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Simanjuntak, akan meminta pandangan ahli Kementerian Perdagangan terkait modus Skema Ponzi dalam aplikasi tersebut.

“Terkait Skema Ponzi masih perlu pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag,” ujar Ade, Rabu, 19 Juli 2023.

Ade menjelaskan, korban yang ditangani penyidik mulai menggunakan aplikasi Jombingo sekira Mei 2022. Korban memang pernah mendapat keuntungan, tetapi dana yang masih ada pada aplikasi Jombingo tidak dapat dicairkan.

“(Dana tidak bisa dicairkan) karena aplikasi Jombingo sudah tidak dapat diakses lagi,” kata Ade dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: DPR Dukung SIM Seumur Hidup, Polisi Bisa Kehilangan Pendapatan Rp650 Miliar

Sebelumnya, kepolisian menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan Aplikasi Jombingo. Laporan pertama teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tertanggal 24 Juni 2023. Laporan ini menyangkut penipuan melalui media online dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 (1) Jo Pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE, dan kerugian yang dialami sebesar Rp4.500.000.

Laporan kedua teregistrasi di Polres Metro Depok dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023. Pelapor dalam laporan ini menyatakan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP, dan kerugian yang dialami mencapai Rp37.802.000.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah penyelidikan terkait dengan laporan-laporan tersebut.

Baca Juga: Panji Gumilang Diduga Salah Gunakan Zakat, Pemimpin Al Zaytun Manfaatkan Yayasan di Jakarta

Skema Ponzi adalah jenis penipuan investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi kepada para peserta dengan iming-iming sedikit atau tanpa risiko. Skema ini diambil dari nama Charles Ponzi, penipu terkenal pada awal abad ke-20.

Sederhananya, Skema Ponzi diterapkan dengan cara seseorang atau kelompok tertentu menawarkan kesempatan investasi kepada orang lain dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Mereka membujuk orang agar berinvestasi dengan menjanjikan tingkat pengembalian yang tidak masuk akal, biasanya jauh lebih tinggi daripada apa yang dapat dicapai melalui investasi sah dan konvensional.

Untuk menarik peserta baru, orang yang memulai skema ini menggunakan uang yang diinvestasikan oleh orang-orang sebelumnya, bukan dari keuntungan nyata. Sebagai hasilnya, peserta awal mungkin benar-benar menerima imbal hasil yang dijanjikan. Hal ini menciptakan kesan palsu bahwa investasi tersebut menguntungkan dan menarik lebih banyak orang untuk bergabung.

Namun, karena uang yang diinvestasikan oleh peserta baru digunakan untuk membayar pengembalian investasi kepada peserta sebelumnya, skema ini akhirnya akan runtuh. Karena tidak ada investasi nyata atau kegiatan yang menghasilkan pendapatan, Skema Ponzi hanya bisa bertahan selama ada aliran uang baru dari peserta baru.

Ketika aliran uang berhenti atau jumlah peserta baru tidak mencukupi untuk membayar pengembalian yang dijanjikan, skema tersebut runtuh, dan sebagian besar peserta akan kehilangan uang mereka. Penyelenggara skema biasanya mengambil keuntungan besar sebelum skema runtuh, meninggalkan banyak orang dengan kerugian besar.***

Sentimen: negatif (66.6%)