Sentimen
Negatif (100%)
21 Jul 2023 : 05.47
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Depok, Sleman

Kasus: Tipikor, mafia tanah, korupsi

Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Dia Tega, Saya Juga Tega

21 Jul 2023 : 12.47 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Dia Tega, Saya Juga Tega

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sudah berbuah tega karena menerima gratifikasi dalam penyalahgunaan tanah kas desa di kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.

Sultan menegaskan Pemda DIY tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Krido yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sultan menyebut penetapan status Krido oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) itu merupakan konsekuensi perbuatan yang diduga telah dilakukan Krido. Sultan menegaskan Pemda DIY tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Krido.

"Enggak [pendampingan hukum]. Itu konsekuensinya sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja. Enggak akan membantu apapun. Terserah [proses] hukum yang berjalan," kata Sultan saat ditemui di kompleks Kepatihan, Selasa (18/7).

Sultan menegaskan siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa akan diproses sesuai aturan yang berlaku. "Dia tega, saya juga tega," kata Sultan.

Sultan meyakini Krido telah menyadari tindakan yang dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada. "Karena tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, pasti disadari, karena tidak menempuh prosedur. Ya sudah konsekuensi hukum, ya hukum,” ucap Sultan.

Sultan berharap Krido dapat menjalani proses tersebut secara terbuka.

"Saya kira, sama dengan apa yang harus terjadi ya. Saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi kepada Kejaksaan apa yang dia ketahui, yang dia lakukan. Itu semua konsekuensi yang dari yang dia kerjakan dan dia lakukan. Harapan saya Pak Krido terbuka saja sama aparat," kata Sultan.

Menurut Sultan, para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa seharusnya memahami konsekuensi atas tindakan yang dilakukan. Sebagai Kepala Dispertaru DIY, Krido seharusnya menjalankan tugas pengawasan pemanfaatan TKD bukan malah bekerja sama dengan penyalahguna tanah kas desa.

"Harus beliau [Krido] sendiri sadari, seperti yang dikatakan Kajati, mestinya menjaga bukan malah bekerja sama. Konsekuensinya seperti itu harus terjadi. Saya pun perlu momen cukup lama untuk melihat momentum yang saya anggap pas untuk berproses. Karena kejadian ini sebetulnya sudah beberapa waktu," katanya

Pengganti Krido Suprayitno sebagai Kepala Dispertaru DIY hingga saat ini belum ditetapkan, tetapi akan ada Plt yang akan menduduki posisi tersebut. "Belum. Paling-paling pejabat. Karena kalau penggantinya definitif harus ada alasan yang dasarnya urgensi. Tetapi kalau keputusan hukumnya belum jelas kan belum tentu bisa," kata Sultan.

BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: SPBU, Kafe, sampai Indekos di Sleman Besok Disegel Satpol PP

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menyebut telah mempersiapkan pejabat yang akan menduduki Plt Kepala Dispertaru DIY. “Plt sudah kami siapkan. Tugas Sekda menyiapkan konstruksinya supaya yang diangkat memenuhi syarat untuk itu. Syarat pangkat, golongan. Siapanya kita tunggu, sudah ada,” kata Beny.

Menurut Beny, setelah Krido menjadi tersangka, harus ada pejabat yang segera menempati jabatan Kepala Dispertaru DIY agar pelayanan publik tetap berjalan. Beny berharap penetapan Plt Kepala Dispertaru DIY dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga pejabat yang bersangkutan dapat segera menjalankan tugasnya.

Krido Suprayitno terancam penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Ancaman tersebut berlaku sebagai hukuman maksimal. Hukuman minimalnya, Krido terancam empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan menjelaskan ada beberapa pasal yang disangkakan kepada Krido Suprayitno. “Ancamannya untuk tersangka KS pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda 200 juta sampai dengan Rp1 miliar,” jelasnya Senin (17/7/2023).

Krido ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejati DIY pada Senin ini. Penetapan tersebut setelah tim penyidik Kejati DIY mengembangkan kasus mafia tanah kas desa dengan terdakwa Robinson Saalino.

Kejati DIY sudah memiliki lebih dari dua alat bukti keterlibatan Krido dalam kasus yang menjerat Robinson tersebut. Alat bukti tersebut berupa ATM BRI atas nama Novy Kristianti yang digunakan untuk transfer uang suap, dua bidang tanah yang diberikan Robinson ke Krido di Purwomartani, Kalasan, serta sejumlah uang tunai.

Herwatan menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Krido atas penerimaan suap yang diberikan Robinson untuk melicinkan perizinan proyek perumahan di tanah kas desa tersebut berlapis. Ada tiga pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Primernya Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, subsidiarnya Pasal 3 juncto pasal 18 dan Pasal 12 b juncto pasal 18,” katanya.

Tiga pasal yang disangkakan pada Krido, jelas Herwatan, berdasarkan alat bukti yang ada. “Pasal 12 b menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Kasus Robinson Saalino: Tanah Kas Desa, Sengketa Jogja Eco Wisata, Vonis Penjara dan Denda Rp8 Miliar karena Pajak

Hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyebut Robinson dan Krido sudah menjalin hubungan sejak 2015 silam, berawal dari jual beli rumah. Krido waktu itu menjual rumah di Kalitirto, Berbah, Sleman senilai Rp800 juta kepada Robinson. Namun, Robinson yang kini sudah menjadi terdakwa kasus mafia tanah kas desa itu baru membayarRp400 juta.

“Robinson telah membayarkan sejumlah Rp 400 juta secara bertahap tetapi karena tidak bisa melunasi, uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS,” jelas Herwatan, Senin sore.

Sejak saling mengenal dalam hubungan jual beli rumah itu, Krido sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan Robinson Saalino yang memanfaatkan tanah kas desa. “Usaha pengembangan Robinson itu belum ada izin Gubernur DIY, di antaranya proyek Tambakboyo, Condongcatur, dan Jogja Eco Wisata di Candibinangun sehingga Robinson merasa takut proyek usahanya terganggu, termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas desa di Caturtunggal,” kata dia.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menjelaskan Krido dan Robinson intens berhubungan membahas tanah kas desa. “Dari pemeriksaan digital forensik baik dari ponsel KS maupun terdakwa Robinson, keduanya intens komunikasi soal tanah kas desa,” ujarnya saat jumpa pers.

Krido diduga menerima suap alias gratifikasi hingga Rp4,7 miliar dari terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa Robinson Saalino.

Nilai suap sebesar itu meliputi tanah dan transfer ke rekening bank. Krido sudah ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (17/7/2023). Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, mengatakan Robinso Saalino memberikan gratifikasi untuk Krido berupa dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman sekitar 2022, Dua bidang tanah itu masing-masing seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi. Nilainya sekitar Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersatatus hak milik atas nama Krido Suprayitno.

Selain tanah, Krido juga menerima kiriman uang dari Robinson melalui rekening BRI atas nama Dian Novy Kristianti. Robinson mentransfer uang secara bertahap senilai Rp211,6 juta. Uang itu dipakai Krido untuk kepentingan pribadi. Pada Rabu (7/7/2023), saldo di rekening itu tinggal Rp3.506.

BACA JUGA: Tersangka Tanah Kas Desa Sleman, Kepala Dispertaru DIY Diduga Terima Suap Tanah Rp4 Miliar dan Transferan Rp200 Juta

Ponco menegaskan suap yang diterima Krido Suprayitno semuanya untuk kepentingan pribadinya. “KS selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi namun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya,” ujar dia.

Krido menjadi tersangka karena merugikan keuangan negara Rp2,9 miliar dan menerima gratifikasi Rp4,7 miliar. Kejati DIY menetapkan Krido sebagai tersangka setelah memiliki lebih dari dua alat bukti keterlibatannya dalam kasus mafia tanah kas desa yang diotaki Robinson Saalino. Krido kini ditahan.

“Selanjutnya terhadap tersangka KS [Krido Suprayitno] dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dia dinyatakan sehat. Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka ditahan,” ujar Ponco Hartanto, Senin sore.

BACA JUGA:  MDI Ventures dan Antler Germany Kerja Sama Garap Potensi Start Up Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (100%)