Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Sleman
Kasus: mafia tanah
Tokoh Terkait
Digelandang ke Rutan Kejati, Kepala Dispentaru DIY Bungkam Kepada Media
Krjogja.com Jenis Media: News
Foto: Harminanto
Krjogja.com - YOGYA - Usai ditetapkan tersangka, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, KS langsung digelandang menuju rumah tahanan DIY. Tidak ada pernyataan keluar dari mulut KS ketika ditanya wartawan saat meninggalkan kantor Kejati DIY.
KS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (17/7/2023) sore. KS disebutkan menerima gratifikasi senilai Rp 4 miliar 520 juta dalam bentuk dua bidang tanah di Purwomartani Kalasan Sleman.
Kajati DIY, Ponco Hartanto SH MH mengatakan setelah melakukan pendalaman dengan status saksi, pihaknya akhirnya menetapkan KS yang merupakan Kepala Dispentaru DIY sebagai tersangka. Menurut dia, KS menerima gratifikasi dan justru terlibat dalam mafia Tanah Kas Desa (TKD).
"Kami tetapkan tersangka KS karena menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 4 miliar 520 juta dan jumlah ini masih bisa bertambah karena terus dikembangkan. Kita kloning hasil pembicaraan dari handphone tersangka, banyak menemukan pembicaraan antara tersangka dan terdakwa Robinson terkait penyalahgunaan TKD," ungkap Ponco pada wartawan.
Kejati DIY melakukan penyitaan uang tunai Rp 300 juta dari tersangka KS. Selain itu ditemukan pula barang bukti ATM BRI milik istri terdakwa Robinson yang digunakan KS untuk keperluan pribadi. (Fxh)
Sentimen: negatif (96.2%)