Sentimen
Positif (99%)
19 Jul 2023 : 21.38
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UIN, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Ahmad Tholabi Kharlie

Ahmad Tholabi Kharlie

Surat Edaran MA Dinilai Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

20 Jul 2023 : 04.38 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Surat Edaran MA Dinilai Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan. Namun, langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut positif terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.

"SEMA No 2 Tahun 2023 ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:

Yandri Susanto Minta MA Batalkan Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama

Hanya saja, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan, SEMA No 2 Tahun 2023 bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama.

Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.

"Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.

Baca Juga:

2 Kali, PN Jaksel Perintahkan Penerbitan Akta Sipil Pernikahan Beda Agama

Lebih lanjut Tholabi menyebutkan, pertentangan antarnorma di UU Perkawinan dan UU Adminduk ini harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU. Langkah ini diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

Dia menyebutkan dalam kenyataannya. terdapat ambiguitas norma antara hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim terdahulu.

“Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tandas Tholabi. (Pon)

Baca Juga:

Dispendukcapil Surabaya Resmi Catat Pernikahan Pasangan Beda Agama

Sentimen: positif (99.5%)