Sentimen
Negatif (95%)
21 Jul 2023 : 00.57
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Kendari

Perdagangan Orang Jalur Pijat Refleksi di Kendari, Polisi Bekuk 2 Mucikari

21 Jul 2023 : 07.57 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Perdagangan Orang Jalur Pijat Refleksi di Kendari, Polisi Bekuk 2 Mucikari

PIKIRAN RAKYAT - Telah dibekuk dua orang mucikari, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan modus pijat refleksi.

Kedua wanita mucikari itu telah ditangkap dan diamankan Tim Satuan Gugus Tugas atau Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) TPPO Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kapolda Sultra. Mereka diketahui berinisial IK (28) dan EN (21).

Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi membenarkan informasi terkait kedua pelaku. Sebagaimana modus TPPO-nya, kedua pelaku diamankan dari sebuah tempat spa.

"Keduanya diamankan di sebuah tempat spa yang beralamatkan di Lorong Aklamasi II, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sultra pada Selasa (18 Juli 2023) Pukul 12.10 WITA," ujar Syahrir, di Kendari, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Kominfo: 1.859 Nomor Rekening Bank Dipakai Transaksi Judi Online Sepanjang Januari-Juli 2023

Syahrir melanjutkan, penyidik langsung menetapkan IK dan EN sebagai tersangka perdagangan orang atau eksploitasi seks sesaat setelah ditangkap. Pasalnya, keduanya terbukti melakukan tindak pidana TPPO dengan mempertemukan korban inisial DJ (28) dengan pria hidung belang.

Korban DJ ditawari harga sebesar Rp800 ribu untuk sekali kencan berkedok pijat refleksi. Keduanya lalu mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu per satu kali transaksi eksploitasi seks dari si hidung belang.

“Kedua tersangka menawarkan korban dengan modus pijat refleksi,” ucap Syahrir, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ketika tempat kejadian perkara (TKP) digeledah yang berwajib, Syahrir membeberkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 ribu, bukti transfer m-Bangking senilai Rp100 ribu, dua buah handphone, hingga seprai berwarna coklat dalam praktik eksploitasi seks tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku langsung digiring menuju Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan demikian terbuka kemungkinan kasus bermoduskan serupa bukan hanya terjadi di satu tempat.

Baca Juga: Capres Harus Punya Gagasan Orisinal Ketimbang Sibuk Cari Dukungan Jokowi, Begini Penjelasan Pakar

Sibuknya Satgas TPPO

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 20 Juni 2023. Baru dibentuk di paruh awal tahun 2023, organisasi tersebut telah menangani 456 laporan polisi TPPO.

Kasus TPPO atau perdagangan manusia menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut menindaklanjuti adanya 20 WNI (Warga Negara Indonesia) yang disekap. Mereka telah dibebaskan setelah negosiasi yang alot.

Meskipun 20 WNI tersebut telah dibebaskan, tetapi kepolisian masih mendapatkan sejumlah laporan mengenai kasus tersebut. Oleh karena itu, aparat keamanan membentuk satgas untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Dari ratusan LP (laporan polisi) yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka. Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. ***

Sentimen: negatif (95.5%)