Sentimen
Positif (33%)
20 Jul 2023 : 22.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman

SMK YPPN Tolak Relokasi Usulan BKAD Pemda Kabupaten Sleman

20 Jul 2023 : 22.54 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

SMK YPPN Tolak Relokasi Usulan BKAD Pemda Kabupaten Sleman

Krjogja.com - SLEMAN - BKAD Pemda Kabupaten Sleman berencana merelokasi SMK Yayasan Pengabdi Pembangunan Nasional (YPPN). SMK YPPN berlokasi di Jl. Damai Dayu Baru, Tambakan, Sinduharjo Ngaglik Sleman.

Kuasa hukum YPPN HM Zam Zam Wathoni,SH mengatakan relokasi sepihak yang akan dilakukan BKAD Pemda Kabupaten Sleman tidak memenuhi legalitas formal dalam eksekusi penanganan perkara perdata dan seyogyanya sebagai pengayom masyarakat pihak BKAD harus mengedepankan hukum dan mendengarkan kubu pihak yayasan, kalau perlu diuji dipengadilan apabila tidak ada kesepakatan para pihak yang bersengketa."Untuk penempatan lahan dan bangunan di jalan damai oleh yayasan YPPN yang didirikan SMK mendapatkan ijin berdasarkan SK Gubernur DIY tahun 1995", jelas Zamzam (17/07/2023).

Menurut pihak BKAD, rencananya tanah ini akan digunakan untuk Ruang Terbuka Kewirausahaan. "Sementara itu, pihak SMK YPPN tidak pernah dilibatkan atau tidak pernah tahu rencana Program Ruang Terbuka Kewirausahaan tersebut", ungkap Zamzam.

Zamzam menjelaskan, merelokasi sekolahan tidaklah mudah, mengingat saat ini SMK YPPN masih aktif untuk proses belajar-mengajar. "Jika relokasi dilaksanakan akan membutuhkan waktu yang lama dan akan ada banyak siswa yang akan kehilangan tempat belajar dan hak-hak siswa, guru, staff pengajar, karyawan dan lainnya harus tetap dilindungi. Selain itu, SMK merupakan kewenangan pemerintah provinsi bukan pemerintah daerah", katanya. "Kami selaku kuasa hukum yayasan YPPN menolak keras relokasi lembaga pendidikan secara serta merta, main hakim sendiri tanpa mengindahkan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku, karena apabila tidak ada kesepakatan pihak BKAD Pemda Sleman tidak boleh memaksakan kehendak dan harus menempuh jalur hukum",ungkapnya.

Zamzam menambahkan, terlebih lagi yayasan YPPN dengan adanya SMK YPPN membantu pemerintah, dalam pelaksanaan program pendidikan nasional. "BKAD Pemda Sleman bukanlah lembaga eksekutor atau peradilan oleh karenanya harus mengedepankan hukum dan perundang-undangan dalam pelaksanaan keputusan apapun", pungkasnya.(*-1)

Sentimen: positif (33.3%)