OJK Cabut PKU Multifinance Milik Mayapada
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut pembekuan usaha perusahaan pembiayaan milik Grup Mayapada PT Topas Multi Finance. Sebelumnya, perseroan sempat kekurangan modal untuk memenuhi ekuitas minimum.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, pencabutan pembekuan kegiatan usaha terhadap perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jakarta ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-66/NB.2/2023 tanggal 7 Juli 2023.
“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” ujar Bambang, dikutip dari keterangan tertulis, pada Selasa, (18/7/2023).
Pencabutan pembekuan tersebut dikarenakan perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan. “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama,” kata dia.
Sebelumnya, pada tahun 2022 perusahaan pembiayaan milik taipan RI Dato Sri Tahir tersebut diketahui belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar bagi perusahaan multifinance. Ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Bila merujuk pada laporan keuangannya, Topas Multifinance per 31 Desember mencatatkan ekuitas senilai Rp92,47 miliar. Angka ini menurun 6,15% dibanding periode sama tahun sebelumnya Rp98,53 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, pencabutan pembekuan kegiatan usaha terhadap perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jakarta ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-66/NB.2/2023 tanggal 7 Juli 2023.
“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” ujar Bambang, dikutip dari keterangan tertulis, pada Selasa, (18/7/2023).
Pencabutan pembekuan tersebut dikarenakan perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan.
“Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama,” kata dia. Sebelumnya, pada tahun 2022 perusahaan pembiayaan milik taipan RI Dato Sri Tahir tersebut diketahui belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar bagi perusahaan multifinance. Ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Bila merujuk pada laporan keuangannya, Topas Multifinance per 31 Desember mencatatkan ekuitas senilai Rp92,47 miliar. Angka ini menurun 6,15% dibanding periode sama tahun sebelumnya Rp98,53 miliar.
Sentimen: netral (100%)