Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, penistaan agama
Tokoh Terkait
Mahfud MD Tegaskan Al-Zaytun Tidak Akan Ditutup: Produknya Sangat Bagus, Kita Akan Selamatkan Kamis, 20/07/2023, 06:30 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan keseriusan pemerintah dalam menangani perkara Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dan pemiliknya, Panji Gumilang. Ia menyampaikan tiga poin.
"Saya kira tetap penjelasan saya bahwa kita tangani serius di dalam tiga hal," jelas Mahfud MD di Istana Negara, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: IMM Ciputat Pasang Badan Bela Anwar Abbas yang Digugat Panji Gumilang Al-Zaytun
Pertama, beber Mahfud MD, menyangkut pribadi Panji Gumilang yang dikaitkan dengan penistaan agama, telah dijerat Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama.
Poin kedua, Mahfud MD mengaku pihaknya telah menyampaikan ke Polri terkait adanya dugaan pencucian uang di dalam Al-Zaytun.
"Karena kekayaan Yayasan Al-Zaytun itu, kan seperti kita katakan, kita memblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi ditambah sisanya sampai 367 (rekening). Itu kira-kira 60-70 rekening lain-lain yang terkait dengan itu. Ada yayasan, yayasannya sendiri banyak gitu," katanya.
Menindaklanjuti penemuan banyaknya rekening tersebut, Mahfud MD mengatakan seluruhnya akan diperiksa demi menjaga ketertiban.
"Itu semua proses, perlu proses. Karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ujar Mahfud.
Mahfud MD menegaskan, dalam SPDP yang telah diterbitkan tersebut, sudah tertera nama dan inisial yang dituju untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saya kira udah jelas masyarakat, ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret, misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya itu memang harus lebih hati-hati," jelasnya.
Kehati-hatian tersebut, jelas Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, didasarkan pada penilaian pada Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
"Al-Zaytun itu satu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pinter-pinter, sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma, bagaimana menyelamatkan itu nunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang," terangnya.
Mahfud MD menegaskan pemerintah berketetapan tidak akan menutup Al-Zaytun dan terus membina serta mengembangkan sesuai dengan hak konstitusional. Kemudian, akan dilakukan kontrol terhadap materi yang diberikan di Al-Zaytun.
Baca Juga: Dikunjungi Menkopolhukam dan Panglima TNI, Wapres Ma'ruf Amin Terima Laporan Soal Al-Zaytun
Meski begitu, pemerintah mengembalikan hak kepada murid dan wali untuk memilih kelanjutan pendidikan di tempat tersebut.
Sementara itu, dari sisi pengawasan keamanan di Al-Zaytun, jelas Mahfud MD, telah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta aparat penegak hukum secara vertikal.
Baca Juga: Kenapa Banyak Kasus Korupsi di Indonesia?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: netral (61.5%)