Sentimen
20 Jul 2023 : 04.37
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman
Tokoh Terkait
Pemerintah DIY Tak Berikan Bantuan Hukum kepada Kepala Dinas Pertanahan
20 Jul 2023 : 11.37
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru), Krido Suprayitno yang telah menerima gratifikasi dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa.
"Nggak. Itu konsekuensi diri sendiri, dilakukan sendiri, ditanggung sendiri," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu, 19 Juli 2023.
Sultan mengatakan secara gamblang tak akan memberikan bantuan apapun pada Krido. Ia mengatakan siapapun yang melanggar hukum, khususnya penyalahgunaan tanah kas desa, harus ditindak.
"Karena tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, karena tidak menempuh prosedur. Konsekuensinya hukum ya itu," jelasnya.
Sebagai pihak yang mengurusi sektor pertanahan, kata dia, mestinya Krido mengawasi pemanfaatan tanah kas desa itu. Ia menyayangkan justru Krido terlibat langsung di dalamnya.
Ia berharap Krido bisa terbuka memberikan informasi kepada kejaksaan tentang apa yang diketahui maupun dilakukan. Ia menegaskan Krido mestinya menjaga bukan malah bekerja sama.
"Yang bersangkutan mestinya menjaga bukan malah kerja sama. Konsekuensinya seperti itu. Saya juga perlu melihat momentum cukup lama untuk berproses," ungkapnya.
Soal pengganti ia menyebut kemungkinan posisi Krido akan diisi penjabat. Ia mengatakan pengganti definitif di posisi kepala dinas harus memiliki dasar dan alasan yang jelas.
"Kalau keputusan hukum belum jelas, belum tentu bisa (diganti dengan definitif)," kata dia.
Seperti diketahui pemeriksaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa dengan kerugian Rp2,95 miliar telah didahului dengan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada 12 Juli 2023. Hasil pendalaman dari penggeledahan itu menyebut Krido Suprayitno ditetapkan jadi tersangka penerima suap.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, mengatakan penetapan itu setelah dilakukan perkembangan penyelidikan dari perkara induk atau perkara yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini menjadi terdakwa, Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa.
Krido diduga menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka.
Selain itu, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino.
"Kejati DIY menyita uang tunai sebanyak sekitar Rp300 juta sebagai bukti. Total gratifikasi yang diterima tersangka ditaksir sebesar Rp4,731 miliar," kata dia.
Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY kini jadi tahanan Kejati DIY. Penahanan dilakukan karena pertimbangan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti sehingga menyulitkan penanganan kasus atau melarikan diri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Nggak. Itu konsekuensi diri sendiri, dilakukan sendiri, ditanggung sendiri," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu, 19 Juli 2023.
Sultan mengatakan secara gamblang tak akan memberikan bantuan apapun pada Krido. Ia mengatakan siapapun yang melanggar hukum, khususnya penyalahgunaan tanah kas desa, harus ditindak.
"Karena tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, karena tidak menempuh prosedur. Konsekuensinya hukum ya itu," jelasnya.
-?
- - - -Sebagai pihak yang mengurusi sektor pertanahan, kata dia, mestinya Krido mengawasi pemanfaatan tanah kas desa itu. Ia menyayangkan justru Krido terlibat langsung di dalamnya.
Ia berharap Krido bisa terbuka memberikan informasi kepada kejaksaan tentang apa yang diketahui maupun dilakukan. Ia menegaskan Krido mestinya menjaga bukan malah bekerja sama.
"Yang bersangkutan mestinya menjaga bukan malah kerja sama. Konsekuensinya seperti itu. Saya juga perlu melihat momentum cukup lama untuk berproses," ungkapnya.
Soal pengganti ia menyebut kemungkinan posisi Krido akan diisi penjabat. Ia mengatakan pengganti definitif di posisi kepala dinas harus memiliki dasar dan alasan yang jelas.
"Kalau keputusan hukum belum jelas, belum tentu bisa (diganti dengan definitif)," kata dia.
Seperti diketahui pemeriksaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa dengan kerugian Rp2,95 miliar telah didahului dengan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada 12 Juli 2023. Hasil pendalaman dari penggeledahan itu menyebut Krido Suprayitno ditetapkan jadi tersangka penerima suap.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto, mengatakan penetapan itu setelah dilakukan perkembangan penyelidikan dari perkara induk atau perkara yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini menjadi terdakwa, Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa.
Krido diduga menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka.
Selain itu, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino.
"Kejati DIY menyita uang tunai sebanyak sekitar Rp300 juta sebagai bukti. Total gratifikasi yang diterima tersangka ditaksir sebesar Rp4,731 miliar," kata dia.
Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY kini jadi tahanan Kejati DIY. Penahanan dilakukan karena pertimbangan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti sehingga menyulitkan penanganan kasus atau melarikan diri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(DEN)
Sentimen: negatif (98.1%)