Sentimen
Positif (98%)
20 Jul 2023 : 03.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: kasus suap

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Usut Kasus Suap Dana PEN, KPK Panggil Bupati Muna dan 14 Saksi Lainnya

20 Jul 2023 : 03.19 Views 3

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Usut Kasus Suap Dana PEN, KPK Panggil Bupati Muna dan 14 Saksi Lainnya


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Senin (17/7), pihaknya memanggil 15 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (17/7).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, La Dari selaku Direktur Utama PT Ajizam, La Tele alias Iwan selaku swasta, Wa Ode Silviyana Arifin selaku Staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah periode 2019-2022.

Selanjutnya, Indrawan alias Ateng selaku wiraswasta, La Ridaka selaku swasta, La Mahi selaku Kepala Bappeda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Muhammad Aswan Kuasa selaku Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Muna sejak 2022-sekarang, Dahlan selaku Kepala Dinas Komunikasi Pemkab Muna tahun 2021, Rehabeam Lumban Gaol selaku Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna.

Kemudian, La Ode Abdul Salam selaku Kabid Anggaran BKAD Pemkab Muna sejak 2017-sekarang, La Ode Hidayat selaku ASN Fungsional Perencana Ahli Madia Bappeda Pemkab Muna, Eddy selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Muna sejak 2019-Desember 2021 atau Sekda Muna sejak Januari 2022-sekarang.

Lalu, Ochtavian Runia Pelealu selaku ajudan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sejak Agustus 2020-Maret 2022, dan Yuniar Dyah Prananingeum selaku Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri atau Kasubdit Pendapatan Daerah sejak 23 November 2022.

Pada Rabu (12/7), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari terpidana Mochamad Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba; mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar; mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.

Untuk tersangka Rusman dan Gomberto selaku pemberi suap, KPK sudah mencegah keduanya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, hingga Januari 2024.

Sementara itu, untuk tersangka Syukur Akbar dan Ardian Noervianto saat ini masih menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mengingat, keduanya juga telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Sentimen: positif (98.1%)