Sentimen
Negatif (96%)
20 Jul 2023 : 02.50
Informasi Tambahan

BUMN: PT Aneka Tambang Tbk

Kab/Kota: Morowali

Kejagung Tersangkakan Eks Pendukung Jokowi, Said Didu: Gurita Nikel Mulai Terbongkar

20 Jul 2023 : 02.50 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kejagung Tersangkakan Eks Pendukung Jokowi, Said Didu: Gurita Nikel Mulai Terbongkar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu, mengomentari penetapan tersangka oleh Kejagung terhadap eks pendukung Jokowi, Windu Aji Susanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota tim relawan Presiden Jokowi itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Agung.

"Gurita Nikel mulai terbongkar. Tapi pemain besar masih aman," ujar Sadi Didu dikutip dari akun Twitternya, Rabu (19/7/2023).

Sebelumnya, Pemilik PT Kara Nusantara Investama, Windu Aji Sutanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Agung.

Pengumumkan penetapan tersangka mantan anggota tim relawan Presiden Jokowi itu dilakukan pada Selasa, 18 Juli 2023.

Kejagung langsung menahan Windu pada hari itu juga. Selain Windu, Kejagung juga telah menahan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan (OS), yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Windu tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining. PT LAM menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada 2022-2025.

Akan tetapi PT LAM mendelegasikan mandat itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang meski Antam belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Perkara tambang nikel ilegal ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. PT LAM juga disebut melakukan pelanggaran dalam kerja sama operasi dengan Antam.

Dalam perjanjian itu, PT LAM seharunys menjual seluruh nikel tersebut kepada Antam, akan tetapi mereka disebut menjual sebagian besar oren nikel itu ke sejumlah perusahaan lain di Morowali dan Morosi.

Diketahui, kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 5,7 triliun.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (96.2%)