Sentimen
Negatif (100%)
20 Jul 2023 : 00.40

Berantas Judi Online, Kominfo Blokir Nomor IP dan Rekening Bandar, Budi Arie: Perintah Jokowi

20 Jul 2023 : 07.40 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Berantas Judi Online, Kominfo Blokir Nomor IP dan Rekening Bandar, Budi Arie: Perintah Jokowi

FAJAR.CO.ID -- Adu peuntungan lewat daring alias judi online masih marak di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengaku perang terhadap aktivitas peruntungan online merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Menkominfo Budi Arie mengaku perang terhadap judi online salah satunya dengan pemblokiran situs atau website. Kominfo juga akan memblokir nomor internet protocol (IP) para bandar judi.

Tak hanya itu, upaya memutus aktivitas judi online di Indonesia yang akan dilakukan Kementerian Kominfo dengan memblokir rekening para bandar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim, sejak 2018 hingga 2022, telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.

Pemutusan akses ini termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS. Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika mengoperasikan sistem pengawas situs internet negatif atau AIS ini selama 24 jam tanpa henti.

Kementerian Kominfo mengklaim pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online. Kemenkominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

Pasal 45 Ayat (2) UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

Sulit Diberantas

Meski ratusan ribu konten dan situs judi online telah di- takedown, upaya memerangi judi online memang tidak mudah. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

Kemudian, penawaran judi melalui pesan personal. Penyelenggara judi online juga umumnya berada di luar Indonesia. (fajar/jpg)

Sentimen: negatif (100%)