Sentimen
Positif (99%)
20 Jul 2023 : 00.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Kemendikbudristek: Bantuan biaya hidup KIP Kuliah harus sepenuhnya diterima mahasiswa, tidak boleh dipotong!

20 Jul 2023 : 00.10 Views 2

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Kemendikbudristek: Bantuan biaya hidup KIP Kuliah harus sepenuhnya diterima mahasiswa, tidak boleh dipotong!

 

POROS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa bantuan biaya hidup KIP Kluiah tidak boleh dilakukan pemotongan dengan dalih apapun, baik oleh pihak perguruan tinggi, LLDIKTI maupun pihak lainnya.

Hal itu pun tertuang dalam salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.

Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika, mengatakan, bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga:

Waduh! Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah Ribuan Mahasiswa UPG Serang Diduga Dipotong Rp3,5 Juta per Semester

Soal Dugaan Pemotongan Dana KIP Kuliah di UPG Serang Rp3,5 Juta, PKN Siap Dampingi Mahasiswa Lapor APH

Ia juga mengatakan, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.

“Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan, “ kata Muni dikutip Poros.id dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Rabu 19 Juli 2023.

Dijelaskan Muni, perguruan tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan sebab biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah itu sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.

Namun demikian, kata Muni, pada Persesjen yang baru, dicantumkan biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah, yakni :

- Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan;

- Biaya asrama;

- Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;

- Biaya wisuda;

Sentimen: positif (99.6%)