Sentimen
Negatif (80%)
19 Jul 2023 : 23.17
Informasi Tambahan

Kasus: mafia tanah

Pemecatan Krido Suprayitno, Pemda DIY Tunggu Status Resmi Hukum

20 Jul 2023 : 06.17 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Pemecatan Krido Suprayitno, Pemda DIY Tunggu Status Resmi Hukum

Krjogja.com - YOGYA - Penangkapan dan penetapan tersangka Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dalam kasus mafia tanah membawa konsekuensi pada jabatan ASN. Pemda DIY menanti surat resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk memutuskan status kepegawaian Krido.

Sekda DIY, Benny Suharsono mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan nama untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Dispertaru DIY. Hal tersebut agar pelayanan masyarakat terkait ketugasan dinas bisa berjalan dengan seperti biasanya.

"Kita sudah sama-sama mendengar rilis Kejati. Kami siapkan agar organisasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang harus tetap berjalan karena terkait pelayanan publik. Penetapan Pak Krido sebagai tersangka, harapannya setidaknya segera ada Plt agar ada keabsahan melakukan ketugasan. Kami sudah siapkan, nanti Pak Gubernur yang menunjuk," ungkap Benny, Selasa (18/07/2023).

Terkait status ASN Krido Suprayitno, Benny mengatakan bahwa Pemda DIY masih menanti surat resmi dari kejaksaan terkait status yang bersangkutan. Benny menegaskan sanksi tegas jelas diterapkan pada Krido atas kasus yang dilakukan.

"Proses berikutnya kita komunikasi antar lembaga, kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita juga melihat seperti apa nanti statusnya karena Krido adalah ASN di Pemda DIY. Harus ada administrasi secara tertulis dari kejaksaan karena itu mempengaruhi statusnya Pak Krido. Kewajiban kami melakukan bidang kepegawaian sembari menanti aspek legal," tegasnya.

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan tersangka Krido Suprayitno atas kasus mafia tanah di mana ia melakukan pembiaran penyalahgunaan tanah kas desa dan menerima gratifikasi dua bidang tanah di Purwomartani Kalasan senilai Rp 4 miliar 520 juta. Tak hanya itu, ia juga memegang ATM istri terdakwa Robinson yang berisi Rp 211 juta untuk kepentingan pribadi, yang mana isinya tinggal menyisakan Rp 3 ribu saja. (Fxh)

Sentimen: negatif (80%)