Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
MA Larang Pencatatan Nikah Beda Agama, Ketua MUI: Allah Menjaga Generasi Indonesia
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pencatatan nikah beda agama. Hal ini diapresiasi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis.
Pelarangan itu ditandai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin. Pada 17 Juli 2023.
Dalam surat edaran itu, menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh mengabulkan pencatatan perkawinan. Antara umat beda agama atau kepercayaan.
Bagi Cholil Nafis, SE ini menunjukkan negara hadir. Untuk melindungi agama-agama yang ada.
“Walhamdulillah negara telah hadir ddengan baik melindungi agama-agama dengan SEMA yang melarang pencatatan nikah beda agama. Bravo MA,” kata Cholil dikutip dari cuitannya di Twitter, Rabu (19/7/2023).
“Allah menjaga generasi Indonesia,” unkapnya.
Lagipula Kata Cholil, pelarangan nikaj beda agama itu menjaga entitas. Juga agar menumbuhkan toleransi.
“Melarang nikah beda agama itu bentuk menjaga entitas agama-agama sekaligus membangun toleransi dan menghormati antar umat beragama,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (80%)