Sentimen
Positif (65%)
19 Jul 2023 : 19.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Yogyakarta, Sleman

Kasus: mafia tanah

Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sultan Minta Krido Suprayitno Berkata Jujur

20 Jul 2023 : 02.56 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Sultan Minta Krido Suprayitno Berkata Jujur

Krjogja.com - YOGYA - Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X angkat bicara terkait penangkapan dan penetapan tersangka Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno atas kasus mafia tanah kas desa. Sultan menegaskan tak akan memberikan bantuan hukum apapun pada Krido atas apa yang telah diperbuat.

Kepada wartawan, Selasa (18/07/2023), Sultan mengatakan tak akan memberikan bantuan hukum apapun pada Krido Suprayitno. Ia pun meminta Krido untuk berbicara jujur serta terbuka tentang apa yang diketahui dan dilakukan terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).

"Saya kira Pak Krido harus berbicara jujur pada kejaksaan apa yang dia ketahui, apa yang dia lakukan. Itu semua konsekuensi apa yang dia kerjakan, apa yang dia lakukan. Untuk memudahkan, harapan saya Pak Krido ya terbuka saja. Harusnya beliau menyadari seperti yang dikatakan Pak Jaksa Tinggi, mestinya menjaga bukan malah bekerjasama," tegas Sultan.

Sultan dengan tegas juga mengatakan bahwa siapapun yang terlibat harus siap dengan konsekuensi hukum di depan. Pasalnya menurut Sultan, hal ini tak hanya terjadi di Kalurahan Caturtunggal Depok Sleman namun di banyak tempat di DIY dan melibatkan cukup banyak orang.

"Pendampingan hukum, saya kira ndak, itu konsekuensinya sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja ndak akan membantu apapun. Terserah hukum yang berjalan. Saya sudah bicara, siapapun yang melibatkan diri untuk TKD, berhadapan dengan hukum. Dia tega, saya juga tega. Karena tidak mungkin apa yang dilakukan, tidak disadari. Karena tidak menempuh prosedur. Konsekuensinya hukum ya hukum, saya kira itu yang harus dipahami. Ini belum seluruhnya, masih dalam proses, tidak hanya dinas saja tapi ada notaris, pembeli, yang menawarkan dan lain sebagainya, ya harus tanggung jawab. Biar waktu berjalan saja," tegas Sultan.

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan tersangka Krido Suprayitno atas kasus mafia tanah kas desa di mana ia membiarkan penyalahgunaan dan menerima gratifikasi dua bidang tanah di Purwomartani Kalasan senilai Rp 4 miliar 520 juta. Tak hanya itu, ia juga memegang ATM istri terdakwa Robinson yang berisi Rp 211 juta untuk kepentingan pribadi, yang mana isinya tinggal menyisakan Rp 3 ribu saja. (Fxh)

Sentimen: positif (65.3%)