Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tuban, Blora, Bojonegoro, Kudus
Kasus: Praktik prostitusi
Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Tarif Murah Meriah Rp 150 Ribu
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi
Krjogja.com - TUBAN - Satreskrim Polres Tuban menggerebek prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di lima titik di Tuban. Rata-rata tarif yang ditawarkan sekali kencan Rp 150 ribu.
Hasil penggerebekan itu, lima perempuan berhasil diamankan dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diciduk polisi karena berperan sebagai muncikari.
“Kita mengamankan lima muncikari, satu tidak di tahan karena usai dan empat orang kita lakukan penahanan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Suryono, Senin (17/07/2023).
Pengungkapan kasus prostitusi berkedok warung tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah. Kemudian, anggota melalukan penyelidikan dan menemukan lima warung yang dikelola oleh para tersangka. "Mereka menyediakan tempat (prostitusi) berkedok warung,” jelas Suryono.
Setelah digerebek, polisi mendapati sejumlah bilik yang digunakan sebagai kamar dalam praktek prostitusi. Dimana, lokasi yang pertama berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Tempat prostitusi itu dikelola perempuan berinisial K (54), warga Kerek, Tuban. Di lokasi, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 185 ribu hasil bisnis gelap tersebut, seprei motif batik, dan lainnya.
Warung kedua dikelola perempuan berinisial RPR (54), asal Bojonegoro berada di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Tuban. Setelah itu, lokasi prostitusi lainnya yang digerebek berada di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang Tuban.
Di lokasi itu diamankan perempuan berinisial T (69) asal Kudus, Jawa Tengah sebagai mucikari. Tempat prostitusi keempat yang dibongkar polisi berada di warung Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Di lokasi itu diamankan seorang mucikari berinisial D (52), perempuan asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Lokasi terakhir yang digerebek berada di wilayah Widang, Kabupaten Tuban.
Di tempat prostitusi itu diamankan perempuan berinisial S (46), seorang mucikari asal kecamatan setempat. “Pelaku dengan sengaja memudahkan orang lain untuk berbuat cabul dengan modus menyewakan kamar untuk berbuat cabul, dan menawarkan ke pelanggan,” beber Kapolres Tuban. (*)
Sentimen: positif (96.2%)