Bedakan yang Jernih Antara Perkawinan dan Pencatatan Nikah Beda Agama
Detik.com Jenis Media: News
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA 2/2023 itu ditandatangi Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
"Surat Edaran MA itu ditujukan ke ketua Pengadilan Banding dan Ketua Pengadilan tingkat pertama. Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan," kata jubir MA Suharto kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).
Tujuan SEMA itu, kata Suharto, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan UU.
"Itu sesuai fungsi MA. Lihat Pasal 32 UU Nomor 14 Tahun 1985 yang tidak diubah dalam UU Nomor 5/2004, tapi kemudian Pasal 32 diubah dalam UU Nomor 3/2009," ucap Suharto yang juga hakim agung itu.
Pengaturan pernikahan diatur dalam UU Perkawinan. Namun didapati juga di UU Adminduk.
"Mencermati dua atau lebih UU yang terkesan berseberangan atau bertentangan, maka yang paling bijak kita gunakan asas-asas perundang-undangan. SEMA memberi petunjuk ke pengadilan di bawah MA, sesuai fungsi MA sandarannya atau rujukannya juga UU Perkawinan Pasal 2," ungkap Suharo.
"Mesti kita bedakan dengan jernih antara perkawinan dengan pencatatan," pungkasnya.
Berikut isi SEMA yang dikutip detikcom, Selasa (18/7):
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Hal itu menyikapi sejumlah pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama berdasarkan UU Adminduk. UU itu pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan tapi ditolak.
Simak pertimbangan MK selengkapnya di halaman berikutnya.
Sentimen: positif (64%)