Sentimen
Negatif (97%)
19 Jul 2023 : 07.10
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UIN

Kasus: pencurian, penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Peran Aktif Dan Pasif Dalam Penganiayaan Oleh Mario Dandy

19 Jul 2023 : 14.10 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Peran Aktif Dan Pasif Dalam Penganiayaan Oleh Mario Dandy

AKURAT.CO Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Alfitra, Selasa (18/7/2023).

Dalam sidang kali ini, Alfitra menjelaskan mengenai perbedaan dari sejumlah pasal tentang kasus penganiayaan.

"Apa perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, pasal 351, 352 dan 354?" tanya Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

baca juga:

Alfitra menjelaskan, sebuah kasus penganiayaan terdiri dari sejumlah kategori, di mana ada yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang membantu melakukan. 

Menurut dia, unsur-unsur dalam tindak pidana tersebut harus dilihat terlebih dahulu secara norma dan kaidah.

"Kalau kita melihat dari norma dan kaidah. Suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut harus kita lihat dahulu unsur dalam pasal tersebut," jelasnya.

"Dan norma serta kaidah ini harus kita sesuaikan dengan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan, kemudian pasal-pasal mana saja yang harus diterapkan," sambung Alfitra.

Selain itu, Alfitra juga menjelaskan mengenai peran aktif dan peran pasif dalam delik ikut serta tindak penganiayaan.

Dalam penjelasannya, dia memberikan suatu analogi berupa kasus pencurian rumah oleh komplotan pencuri.

Pada saat melakukan pencurian, kata Alfitra, para pelaku pasti memiliki peran masing-masing, ada yang berperan aktif dan ada juga yang pasif.

"Aktif adalah yang melakukan tindak pidana secara langsung. Pasif adalah dia yang hanya memberikan informasi sarana dan prasarana," jelas Alfitra.

"Artinya, pada saat melakukan kejahatan, mereka pasti menyadari tugas dan fungsi mereka masing-masing dan pasti sudah disepakati sebelumnya," tambahnya.

Dari penjelasan Alfitra, diketahui bahwa Mario Dandy berperan aktif dalam aksi penganiayaan. Sementara Shane Lukas dan dua mantan kekasih Mario Dandy yakni anak AG (15) dan APA (19) berperan pasif.

Sentimen: negatif (97.7%)