Sentimen
Positif (99%)
19 Jul 2023 : 04.49
Informasi Tambahan

Institusi: Korpri

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Serahkan 3.233 SK PPPK, Bupati Bandung Dadang Supriatna Janji 11.000 Pegawai Lainnya Diangkat Jadi PPPK

19 Jul 2023 : 04.49 Views 6

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Serahkan 3.233 SK PPPK, Bupati Bandung Dadang Supriatna Janji 11.000 Pegawai Lainnya Diangkat Jadi PPPK

Editor: Khanif Lutfi |

Senin 17-07-2023,20:21 WIB

Bupati Bandung Dadang Supriatna (kiri depan) didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara (kanan depan), berfoto bersama 3.233 PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis yang diberi--

PPPK Kabupaten Bandung - Sebanyak 3.233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 menerima surat keputusan (SK) Bupati Bandung.

SK pengangkatan PPPK Kabupaten Bandung ini diserahkan Senin 17 Juli 2023.

Penyeragan SK pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk memberi kepastian hukum.

"Tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, kita wajib bersyukur kepada Allah SWT, dengan ini ada kepastian hukum dan diakui bahwa PPPK adalah Aparatur Sipil Negara, karena ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK, yang mencakup segala hak di dalamnya termasuk gaji," kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 17 Juli 2023.

Ia berpesan agar para PPPK untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, yang berarti juga melekat sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa perlakukan PNS dan PPPK hampir sama, namun terdapat perbedaan, yakni PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.

BACA JUGA:

"Maka saya minta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun," katanya.

Ia juga meminta PPPK diwajibkan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan jika terdapat kemalangan seperti meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

"Karenanya saya berharap, PPPK ini setelah pensiun mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua," katanya.

Bupati juga mengingatkan dengan diserahkannya SK pengangkatan tersebut, para PPPK tidak langsung menggunakannya di Bank Jabar Banten (BJB) atau BPR Kerta Raharja sebagai jaminan.

Namun dia juga mengharapkan PPPK tersebut tidak terjerat oleh praktik rentenir.

Karenanya, dia berharap mereka bisa menjadi anggota koperasi Korpri Kabupaten Bandung.

"Saya harap SK ini bisa dipergunakan sebaiknya, jangan langsung ke bank, tapi jangan sampai mendengar ada pegawai PPPK Kabupaten Bandung pinjam uang ke bank emok. Karenanya di hari ini kita juga merayakan hari koperasi, saya berharap semua jadi anggota koperasi," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (99.9%)