Sentimen
Negatif (95%)
19 Jul 2023 : 03.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas

Kasus: curanmor

Tokoh Terkait

Terkait Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas, 8 Oknum Polisi Potensi Dipidanakan

19 Jul 2023 : 03.28 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Terkait Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas, 8 Oknum Polisi Potensi Dipidanakan

Krjogja.com - PURWOKERTO- Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara transparan timsus dari Propam dan Kriminal Umum (Krimum) Polda Jawa Tengah menyimpulkan ada dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kasus tewasnya Ok (26) tahanan Polresta Banyumas.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy dalam siaran persnya kepada awak media di Banyumas Minggu (16/7/2023), menjelaskan Polda Jawa Tengah (Jateng) mengakui ada keterlibatan 11 personel yang diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polresta Banyumas. Bahkan, 8 anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.

“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy kepada awak media Minggu (16/7/2023).

Menurutnya dari hasil pemeriksaan menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan. “Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” ungkap Iqbal.

Kemudian dari sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.

“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” terangnya.

Berkaitan dengan proses pidana terhadap 10 tahanan Polres Banyumas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.

“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan,” tambah Iqbal.

Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor. Dalam penanganan kasus tewasnya OK ditahanan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Bahkan Polda Jateng sudah membentuk timsus dari Propam dan Kriminal Umum (Krimum) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. "Rencananya Senin, 17 Juli 2023, Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” tutup Iqbal. (Dri)

Sentimen: negatif (95.5%)