Sentimen
Negatif (96%)
18 Jul 2023 : 21.16
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Handika Honggowongso

Handika Honggowongso

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

FAPP tuntut pejabat Kejagung yang instruksikan penggerebekan kantor Maqdir Ismail ditindak tegas

19 Jul 2023 : 04.16 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

FAPP tuntut pejabat Kejagung yang instruksikan penggerebekan kantor Maqdir Ismail ditindak tegas

Forum Advokat Untuk Perlindungan Profesi (FAPP) mengeluarkan protes terbuka terhadap aksi penggeledahan kantor pengacara Maqdir Ismail oleh Kejaksaan Agung, Kamis (13/7). Protes itu ditujukan juga kepada Presiden.

"Tindakan Kejaksaan melakukan penggeledahan terhadap Kantor  Advokat Maqdir Ismail pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan peraturan perundang-undangan, dengan yurisprudensi dan juga dengan konvensi internasional tertentu menyangkut profesi advokat," demikian salah satu bunyi alasan dari protes terbuka itu, yang diterima Alinea.id, Senin (17/7).

Selain ditujukkan kepada Presiden, protes terbuka ditujukan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR, Jaksa Agung, dan Komisi Kejaksaan RI. 

Penggeledahan

Kejaksaan Agung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis 13 Juli. Kejaksaan mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke kantor pengacara itu di tengah penanganan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang menyeret kliennya Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan adalah komisaris PT Solitech Media Sinergy. Ia diduga mendapatkan dana dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan insfrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. 

Maqdir mengatakan bahwa penyerahan uang itu sebagai bentuk komitmen kliennya dalam menunaikan kewajibannya di kasus tersebut. Uang Rp27 miliar yang dibawa dalam bentuk dollar Amerika itu menurutnya didapat dari pengembalian uang dari pihak swasta pada Selasa 4 Juli 2023. 

Menurut Kejaksaan berdasarkan keterangan dari dua pengacara Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail dan Handika Honggowongso, uang diserahkan oleh seseorang berinisial S.

Sentimen: negatif (96.2%)