Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cengkareng
Kasus: mayat, pembunuhan
Tokoh Terkait
Motif Pria di Jakbar Bunuh Pacarnya yang Hamil, Sembunyikan Mayat di Bawah Wastafel dan Tumpukan Sampah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pria berinisial HS (30) menjadi tersangka atas kasus pembunuhan wanita yang sedang hamil satu bulan berinisial P (26) di Cengkareng, Jakarta Barat, yang merupakan kekasihnya sendiri. Menurut keterangan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, HS tega membunuh P lantaran kesal.
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa tersangka (HS) merasa kesal karena mengetahui adanya kehamilan pada korban (P)," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Senin, 17 Juli 2023.
Korban sempat meminta tanggung jawab ke pelaku. Tetapi, pelaku belum siap untuk bertanggung jawab dari segi ekonomi.
Baca Juga: Koleksi Kendaraan Menkominfo Budi Arie Setiadi Bikin Kaget, Punya Mobil Harga Nyaris Rp1 Miliar
"Pelaku HS yang dimintai tanggung jawab oleh korban P kemudian cekcok (antara pelaku HS dan korban P)," ujarnya.
Situasi memanas antara HS dan P terjadi sekitar dua atau tiga minggu sebelum aksi pembunuhan. Kemudian, kemarahan HS pun memuncak pada Sabtu, 8 Juli 2023 hingga ia membunuh kekasihnya itu dengan cara mencekik lehernya di sebuah kontrakan.
Setelah itu, HS pun menyembunyikan mayat korban di dapur kontrakan tersebut, tepatnya di bawah wastafel. Ia juga menutupinya dengan tumpukan sampah guna mengaburkan bau mayat korban agar tidak tercium menyengat.
Penangkapan PelakuPada Rabu, 17 Juli 2023, polisi menerima laporan soal adanya mayat P di wilayah Cengkareng. Kemudian, penyelidikan pun dilakukan untuk mencari keberadaan pelaku. Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga: Mardiono Sebut Ganjar Pranowo Sosok yang Tepat Jadi Penerus Jokowi: Tumbuh dari Keluarga Sederhana
"Pelaku HS berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pelaku HS hendak melarikan diri," ucap Andri.
Kini, pelaku terjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ia pun terancam mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Data PembunuhanBerdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, berikut merupakan jumlah kasus kejahatan pembunuhan di Indonesia;
- 2020: 898 kasus
- 2019: 964 kasus
- 2018: 1.024 kasus
- 2017: 1.150 kasus
- 2016: 1.292 kasus
- 2015: 1.491 kasus
Sementara itu, menurut data dari Polri, ada sekitar 3.335 orang yang tewas akibat kejahatan pembunuhan pada periode 2019-2022.***
Sentimen: negatif (100%)