Sentimen
Negatif (61%)
18 Jul 2023 : 09.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yogyakarta

Hubungan Pimpinan-Anggota Harus Harmonis | KRJOGJA

18 Jul 2023 : 09.43 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Hubungan Pimpinan-Anggota Harus Harmonis | KRJOGJA

Krjogja.com - YOGYA - Hubungan yang harmonis antara pimpinan dengan anggota di jajaran kepolisian mutlak diperlukan untuk mensukseskan kinerja, terutama yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat. Anggota wajib taat dan patuh terhadap kebijakan pimpinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak dibenarkan anggota bersikap apriori atau bahkan 'membangkang' terhadap kebijakan pimpinan. Jika ada hal-hal yang dianggap kurang pas, bisa dilakukan dialog untuk menemukan solusi.

Kapolsek Gondokusuman Polresta Yogyakarta Polda DIY Kompol L Ardi Hartana SH MH MM didampingi Kanit Reskrim Iptu M Deny Ismail SH kepada KR, Sabtu (15/07/2023) menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan tingkat keberhasilan penanganan sejumlah perkara, baik yang bersifat delik aduan maupoun pidana murni. Kesamaan persepsi dan cara pandang antara pimpinan (Kapolsek) dengan anggota (Kanit Reskrim beserta anggotanya) dalam menangani perkara, menjadi salah satu kunci keberhasilan. "Jika terjadi geseh rembug antara pimpinan dengan anggota tentu akan mempengaruhi kinerja," ucap Ardi Hartana.

Ardi Hartana menyampaikan, di kepolisian sistem hirarki masih sangat kuat, yang mana setiap anggota harus mempertanggungjawabkan seluruh prosedur kerja kepada pimpinan. Kanit mempertanggungjawabkan prosedur kerja kepada Kapolsek, Kapolsek mempertanggumgjawabkan prosedur kerja kepada Kapolresta, dan Kapolresta mempertanggungjawabkan prosedur kerja kepada Kapolda. "Prinsipnya selama menjalankan pekerjaan semuanya harus mengacu pada aturan bakum kepolisian, tidak boleh melakukan penyimpangan-penyimpangan," ujar Ardi Hartana.

Dicontohkan, dalam kurun waktu bulan April-Juni 2023, Polsek Gondokusuman menangani 13 perkara berdasar Laporan Kepolisian (LP). Dari jumlah tersebut, 9 berhasil diselesaikan (diajukan ke pengadilan), 4 P21, 3 Restoratif Justice, dan 2 diversi. Semua dilakukan berdasar kepastian hukum.

Kepastian hukum sebagaimana dimaksud tersebut, sekaligus untuk menepis anggapan miring bahwa perkara bisa dihentikan di kepolisian 'asal ada uang'. Dilanjutkan atau dihentikannya penyelidikan dan penyidikan satu perkara karena berdasar hukum, bukan karena ada tidaknya uang. "Masyarakat harus memahami akan hal itu, sehingga tidak beranggapan perkara bisa dibeli dengan uang," tandas Ardi Hartana.

Hasil yang dicapai tersebut tentu tidak lepas dari kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin Iptu M Deny Ismail SH. Sebelum enggota bergerak ke lapangan untuk menangani perkara, terlebih dahulu dilakukan breifing oleh kapolsek agar kinerjanya sesuai dengan prosedur tetap (protop) kepolisian. Hal tersebut penting, karena setiap gerak anggota polisi harus berdasar hukum dan berpegang teguh pada fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman/
"Polisi bekerja atas adasar hukum, bukan mendasatkan pada asumsi," ujar Ardi Hartana.

Perihal dasar hukum penanganan perkara yang diklasifikasikan ke dalam diversi, Ardi Hartana menjelaskan dasar hukum fiversi adalah pasal 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sedangkan dasar hukum penanganan tidak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif adalah pasal 4-10 Peraturan Polisi (Perpol) No 8 tahun 2021 . Dengan demikian, andaikata polisi dianggap keliru dalam menangani satu perkara, bisa dilakukan komplain terhadap penanganan perkara. bahkan bisa juga mengajukan pra-peradilan.

Ardi Hartana menyampaikan apa yang dilakukan jajarannya selama ini tidak lain untuk bisa memenuhi harapan masyarakat tentang polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Karena itu, pihaknya harus terlebih dahulu membangun satu kesepahaman bersama agar dalam melaksanakan tugas tidak ting blasur. Dalam istilah kepolisian, semua harus dilakukan berdasar satu komando.

Semisal, apa yang menjadi kebijakan Kanit Reskrim harus sesuai dengan kebijakan Kapolsek. Demikian pulan, apa yang menjadi kebijakan Kapolsek harus selaras dengan kebijakan Kapolres. Dengan demikian, penanganan perkara bisa dilakukan sesuai dengan asas keadilan dan kebenaran berdasarkan aturan hukum. "Penanganan perkara tidak boleh diskriminatif atau berdasar suka atau tidak suka," jelasnya. (Hrd)

Sentimen: negatif (61.5%)