Sentimen
Negatif (99%)
17 Jul 2023 : 20.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Yogyakarta, Sleman, Bantul

Kasus: Tipikor, korupsi

Kepala Dispertaru DIY jadi Tersangka Penyalahgunaan Izin TKD

18 Jul 2023 : 03.22 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kepala Dispertaru DIY jadi Tersangka Penyalahgunaan Izin TKD

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin tanah kas desa (TKD).

Krido ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi untuk memudahkan perizinan TKD berupa dua bidang tanah dan uang tunai. Total gratifikasi yang diterima Krido diduga mencapai Rp 4,7 miliar.

Baca Juga

Kejati Geledah Kantor Dispertaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menerangkan gratifikasi Rp 4,7 miliar ini terdiri dari dua bidang tanah dan pemberian uang tunai dari Direktur PT. Deztama Putri Sentosa Robinson yang merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan TKD di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.

"Tersangka KS menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi. Total tanah tersebut seharga Rp 4.520.000.000,00. Tanah tersebut saat ini bersertifikat atas nama KS," ujar Ponco di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7).

Ponco membeberkan Robinson juga memberikan kartu ATM atas nama istrinya kepada Krido. Kartu ATM itu berisikan Rp 211 juta dan dipakai Krido untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga

Aktifnya Zona Subduksi Selatan Jawa yang Bisa Bikin Gempa Besar

"Tersangka KS ini juga membawa kartu ATM atas nama istri terdakwa Robinson berisi Rp 211.603.640,20. Isi kartu ATM ini dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. Saldo terakhir di rekening itu saat dicek di tanggal 7 Juli 2023 hanya Rp 3.506,2," ungkap Ponco.

"Perbuatan tersangka KS telah merugikan keuangan negara yaitu Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,00 dan tersangka diduga menerima Gratifikasi sebesar Rp 4.731.603.640,00," sambung Ponco.

Atas perbuatannya, KS dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal-pasal yang disangkakan kepada KS adalah Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dijerat juga Pasal 12 b jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," terang Ponco.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," tutup Ponco. (Cahyo/Yogyakarta)

Baca Juga

BPBD DIY Laporkan 137 Bangunan Rusak Terdampak Gempa Bantul

Sentimen: negatif (99.2%)