Sentimen
Positif (79%)
18 Jul 2023 : 01.27
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kebijakan ASN naik jabatan 6 kali picu persepsi negatif

18 Jul 2023 : 08.27 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kebijakan ASN naik jabatan 6 kali picu persepsi negatif

Pemerintah diminta memberikan atensi khusus atas masalah tenaga honorer mengingat jumlahnya sangat signifikan. Komisi II DPR bahkan akan mengawal kebijakan pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jika dikatakan jumlah honorer tenaga teknis tidak banyak, salah sekali karena hampir di setiap kementerian/lembaga bahkan di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) juga ada. Jadi, tidak boleh dianggap enteng para tenaga teknis ini," ucap anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, Senin (17/7).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lalu menyinggung kebijakan kenaikan pangkat 6 kali dalam setahun bagi ASN saat banyak pegawai honorer yang nasibnya belum. Menurutnya, langkah tersebut bakal menimbulkan persepsi negatif.

"Jangan sampai tercipta persepsi bahwa mudah sekali orang naik jabatan. Jadi, kenaikan jabatan adalah bentuk apresiasi yang harus disertai dengan kualitas dan profesionalitas," katanya.

Mardani pun meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas sistem evaluasi kinerja ASN seiring berlakunya kenaikan pangkat 6 kali per tahun mulai 2023.

"DPR RI akan mengawal pemberlakuan kebijakan ini dan akan meminta pemerintah mengevaluasi kembali pemberlakuan kebijakan kenaikan pangkat ini jika tidak secara signifikan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Baginya, penilaian penting dalam mengukur setiap kinerja ASN. Selain itu, transparansi hasil penilaian urgen dilakukan sehingga setiap pegawai dapat memeriksa kinerjanya.

"Jika ada yang diberlakukan tidak adil karena yang seharusnya mereka dapat malah diberikan ke orang lain, maka akan terjadi demotivasi. Artinya, kebijakan kenaikan pangkat menjadi tidak efektif," ujar Mardani.

Sentimen: positif (79.5%)