Sentimen
Negatif (61%)
17 Jul 2023 : 19.50
Tokoh Terkait

Menkeu, BI & OJK Rilis Paket Aturan DHE, Ini Kisi-kisinya!

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

17 Jul 2023 : 19.50
Menkeu, BI & OJK Rilis Paket Aturan DHE, Ini Kisi-kisinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Dalam aturan ini, eksportir wajib menahan dolar hasil ekspornya di dalam negeri selama 3 bulan.

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan bahwa aturan baru ini akan berlaku per 1 Agustus 2023. Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunannya yang akan mengatur sanksi, jenis komoditas, hingga insentifnya.

"Nah yang paling penting sampai 1 Agustus kita sedang bikin PMK, KMK, PBI, SE OJK, minggu ini kita harus selesai. Nanti kita konpers khusus, Pak Menko, Bu Menkeu, Gubernur BI, OJK. Konpers DHE lengkap," tegas Susi saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/7/2023).

-

-

Susi pun merinci, bahwa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) akan mengatur mengenai komoditas apa saja yang DHEnya akan diretensi di dalam negeri, sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menetapkan aturan sanksi. Sementara itu, BI akan mengeluarkan empat macam peraturan dan OJK akan menerbitkan Surat Edaran untuk perbankan.

"Lengkap sudah. Paling akhir minggu ini nanti kita konpers," paparnya.

Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif jika eksportir lalai dalam menempatkan DHE SDA ke dalam bank di dalam negeri.

Adapun, sanksi administratif tersebut adalah penangguhan atas pelayanan ekspor. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ini menggantikan aturan sebelumnya PP No. 1 Tahun 2019.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," ungkap PP tersebut.

Sementara itu, insentif ini diberikan bagi eksportir yang menempatkan devisanya di dalam negeri. Pemberian insentif atas DHE SDA yang ditempatkan berupa fasilitas perpajakan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA termasuk penetapan sebagai eksportir bereputasi baik bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA.


[-]

-

Eksportir Batu Bara Tanggapi Aturan DHE, Jangan Hambat Ekspor
(haa/haa)

Sentimen: negatif (61.5%)