Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Jeritan Honorer di Tengah Wacana PPPK Part Time, Upaya Pemerintah Hemat Anggaran
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID -- Nasib tenaga honorer semakin tidak pasti. Setelah adanya pengumuman penghapusan status honorer pada November 2023, kini muncul lagi wacana PPPK part time alias paruh waktu.
Penerapan PPPK part time di lingkungan pemerintahan disebut-sebut sebagai upaya penghematan anggaran pemerintah.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan adanya rencana pemerintah membuat status baru Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Usulan status baru ASN dengan menyediakan PPPK part time akan dimasukkan dalam naskah RUU ASN. Jadi nantinya, selain PPPK full time atau waktu penuh, juga ada PPPK part time atau paruh waktu.
PPPK part time ini diyakini menjadi harapan untuk dapat mengakomodasi tenaga honorer agar tetap dapat mengabdi di pemerintahan. Selain itu, pemerintah juga dapat menghemat anggaran, karena durasi kerjanya hanya separuh waktu.
Hingga saat ini masih banyak honorer tenaga teknis yang nasibnya masih belum jelas, setelah gagal seleksi PPPK 2022 karena tidak memenuhi passing grade (PG).
Sementara, para honorer yang belum beralih status menjadi PPPK, dihadapkan dengan wacana bakal ada PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu. PPPK part time ini dianggap solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.
Jika hingga menjelang November nasib mereka masih menggantung, maka berpotensi beralih status menjadi PPPK Part Time. Tak pelak, jeritan para honorer tenaga teknis makin menggema, yang antara lain disalurkan lewat kolom komentar Channel DPR RI di Youtube.
“Mohon Bapak Menteri , kami tenaga honorer yang memohon kebijaksanaan Bapak, supaya Reformulasi tenaga teknis segera dikabulkan, kami tenaga teknis supaya jangan dianaktirikan, sedangkan guru dan tenaga kesehatan lebih dimudahkan,” tulis Aries Setiawan, pemilik akun @ariessetiawan8235.
Hal senada disampaikan 10second style, pemilik akun user-od1tr1yo8f.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada bapak/ibu, dengen kerendahan hati kami memohon untuk dapat diberi kebijakan penurunan PG/perangkingkan, pasalnya telah terjadi gugur masal dalam PPPK teknis 2022 ini. Besar harapan kami bapak/ibu dapat memberi keadilan dan kebijakan, terima kasih.”
Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai tenaga kerja paruh waktu tidak cocok diberlakukan di lingkungan pemerintahan. Pekerja paruh waktu lebih cocok diterapkan di perusahaan swasta atau BUMN.
Pertimbangannya, penguasaan terhadap misi lembaga menjadi lebih terjamin. Apalagi, fungsi pemerintahan adalah pelayanan publik. (fajar/jpnn)
Sentimen: positif (91.4%)