Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar
Silakan Ajukan Keringanan Pajak, Jangan Rusak Tapping Box!
Krjogja.com Jenis Media: News
Sosialisasi pajak hotel dan restoran di Karanganyar (foto:Abdul Alim)
Krjogja.com - KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar mempersilakan pemilik hotel dan restoran mengajukan keringanan, penghapusan maupun keringanan denda pajak. Pemilik usaha sangat tidak disarankan memanipulasi sistem elektronik pencatatan pajak hanya untuk meminimalisasi setoran ke kas daerah
"Tapping box (alat transaksi elektronik) jangan dirusak, dimanipulasi datanya apalagi dibaikan keberadaannya. Itu aset barang milik pemerintah yang tidak murah. Perusakan dengan alasan apapun akan disanksi pidana dan dicabut izin usaha. Kalau kesulitan membayar pajak, silakan bersurat ke pemda," kata Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar, Metty Feriska R di hadapan wajib pajak restoran dan hotel di pendapa RM Said rumah dinas bupati Karanganyar, Kamis (13/7).
Sesuai perda no 4/2010 tentang Pajak Hotel dan Perda No 5/2010 tentang Pajak Restoran, besaran pajak dikenakan 10 persen. Namun jika wajib pajak mengalami kesulitan finansial dipersilakan mengajukan keringanan pokok pajak atau penghapusannya ke Bupati Karanganyar. Wajib pajak juga dapat mengajukan penghapusan denda pajak ke kepala Kepa Badan Keuangan Daerah (BKD). "Di masa pandemi tahun 2020 sampai 2022, Pemda mebghapuskan denda keterlambatan pajak. Padahal Kasda sangat butuh uang namun kita tahu masalah mayarakat lebih pelik," katanya.
Terkait pengajuan penghapusan denda pajak, keringanan pokok maupun pembebasan pajak, lanjut Metty baru akan diproses pada Januari 2024. Selama enam bulan ke depan, wajib pajak tetap menjalankan penarikan reguler.
"Kita masih menyusun regulasi terkait keringanan pajak itu," katanya.
Sementara itu dalam sosialisasi pajak restoran dan hotel, BKD mengundang 190 wajib pajak. Kepala BKD Kurniadi Maulato mengatakan 190 pelaku usaha tersebut melaporkan omzetnya rutin tiap bulan. Dari jumlah itu, pemda sudah memasang 105 alat transaksi elektronik. Pada tahun ini akan dipasang lagi 25 unit. PAD dari sektor tersebut Rp7 miliar dari pajak resto dan Rp9 miliar dari pajak hotel.
Kurniadi mengatakan ada ketentuan yang harus dilalui sebelum Pemda memberikan keringanan maupun penghapusan pajak. "Semua yang mengajukan harus diperiksa bagaimana kemampuan keuangannya. Jika logis baru diberikan SK pajak sesuai kemampuan," katanya.
Asri, pemilik Hotel Pondok Asri Tawangmangu meminta Pemda Karanganyar memasang informasi penarikan pajak hotel 10 persen di tempat usahanya. "Tamu hotel sering mengeluh kenapa tarifnya lebih mahal dari hotel lain. Kami beralasan ada pajak yang dikenakan. Agar lebih mengedukasi tamu, mohon dipasang adanya pajak hotel yang dikenakan di sini," katanya. (Lim)
Sentimen: positif (66.5%)