Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Kediri
Tokoh Terkait
Venna Melinda Perdana Hadiri Sidang KDRT sebagai Saksi Korban
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Aktris Venna Melinda perdana hadiri sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Kediri, Senin (3/4/2023).
Ia yang juga politisi itu mengaku lega setelah mampu menjawab semua pertanyaan Boedi Harjanto Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, dalam sidang keempat hari ini.
“Alhamdulillah, terutama kepada Allah ya, doa-doa dari keluargaku, anak-anakku, Alhamdulillah aku bisa menjawab semua pertanyaan dengan lancar dan baik. Kita terus kawal kasus ini, InsyaAllah aku juga udah lega ya karena kan ini adalah penjelasanku sebagai saksi korban,” kata Venna Melinda usai persidangan.
Venna diperiksa sebagai saksi korban atau pelapor secara tertutup karena pertimbangan sensitivitas. Selain itu, JPU juga menghadirkan adik kandung Venna Melinda, Reza Mahastra sebagai saksi.
Saat bersaksi, Reza Mahastra mengaku dihubungi Venna Melinda sesaat setelah peristiwa KDRT terjadi. Dalam sambungan video call, Reza melihat sang kakak menangis dan mengeluarkan darah dari hidung. Namun, Reza mengaku tidak bisa mengetahui kronologisnya dengan jelas karena Venna Melinda terus menangis.
Sempat bergegas ke rumah Venna Melinda dan Ferry Irawan, Reza baru mengetahui jika ternyata peristiwa itu terjadi di Kediri.
“(setelah video call) saya langsug bergegas ke rumah mbak Venna, karena saya berasums di rumah. Jadi begitu saya sampai saya sempat langsung mencari ke kamar, saya buka nggak ada,” kata Reza dalam persidangan ini.
Reza sempat menghubungi Ferry Irawan, namun dia juga tidak mendapat jawaban pasti.
“Ceritanya tidak seperti itu, mama sudah tahu, dia akan bertanggung jawab,” jelas Ferry ke Reza.
Sehingga keesokan harinya Reza berangkat ke Surabaya untuk memastikan kondisi kakaknya. Sempat menjadi kuasa hukum untuk Venna Melinda, belakangan Reza menjadi saksi untuk kakaknya itu.
Terpisah, Jeffry Simatupang penasihat hukum terdakwa menegaskan, selama persidangan Venna Melinda dinilai tidak konsisten terlihat dari banyaknya jawaban lupa yang dilontarkan Venna atas pertanyaan Majelis Hakim. Selain itu, ada perbedaan jawaban Venna Melinda, dengan keterangan yang tertuang dalam BAP.
“Saksi kami nilai sangat tidak konsisten, ada beberapa keterangan dalam BAP yang saling bertentangan,” ujar Jeffry Simatupang usai sidang.
Sementara itu terkait keterangan saksi berikutnya dalam sidang terbuka, Jeffry menilai jawaban adik kandung Venna kurang kuat untuk kasus ini dikategorikan dalam KDRT berat. Salah satu pertimbangannya, adik kandung Venna membenarkan bila di rumah sakit Mitra Keluarga tidak ada tindakan medis melainkan hanya foto rontgen.
“Saksi menjawab tidak ada tindakan medis yang dilakukan tim dokter terkait luka dari Venna Melinda, hanya foto rontgen saja. Dan keinginan menginap di rumah sakit Mitra Keluarga, itu bukan atas dasar rujukan rumah sakit Bhayangkara,” imbuh Jeffry.
Jeffry Simatupang menilai kasus ini seharusnya tepat bila unsurnya KDRT ringan. Karena dari hasil visum RS Bhayangkara Kediri tidak ada luka yang dapat menghambat kegiatan atau pekerjaan korban.
“Kami tetap berpendirian seperti sejak awal dan terus berjuang untuk terdakwa Ferry Irawan dapat dibebaskan sesuai hasil fakta persidangan,” tegasnya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi dari pihak hotel dan dokter yang menangani Venna Melinda.
“Alhamdulillah (saksi) sudah memberikan keterangan dengan baik yang pada akhirnya keterangan tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan saksi korban. Dan dari keterangan saksi-saksi tersebut kami mendapatkan gambaran yang bisa menunjukkan unsur-unsur pasal yang kami dakwakan,” kata Yuni Priyono, JPU.
“Rencana di sidang selanjutnya insya allah akan ada empat saksi dari pihak hotel,” tandasnya. (lta/iss/ipg)
Sentimen: negatif (99.2%)