Sentimen
Negatif (66%)
16 Jul 2023 : 09.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Maksudnya Gantungkan Harapanmu di Atas Langit

16 Jul 2023 : 16.30 Views 2

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Maksudnya Gantungkan Harapanmu di Atas Langit


GELORA.CO - Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato terkait sumpahnya beberapa tahun lalu yang akan gantung diri di Monas jika terbukti terlibat kasus korupsi Hambalang. Anas kemudian terbukti bersalah dalam kasus korupsi Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara.

Terkait janjinya soal gantung diri itu, Anas menjawab bahwa yang dimaksud digantung adalah harapan. Tak dijelaskan harapan yang dimaksud Anas.

"Ya, makanya itu harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," kata Anas di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Anas juga tak mempermasalahkan pihak-pihak yang menunggunya gantung diri di Monas.

"Tidak apa-apa. Karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri. Itu hal yang silakan saja," ujarnya.

Menurut Anas, Monas dibangun sebagai kenangan hingga harapan nilai-nilai dasar revolusi kemerdekaan. Anas juga menyinggung soal keadilan sebagai mahkota.

"Kalau di sini ditulis mahkota hukum adalah keadilan, itu artinya hukum yang tegak, tapi keadilan roboh, maka hukum itu roboh dengan sendirinya. Hukum yang tegak melawan keadilan pada dasarnya melawan falsafahnya sendiri, falsafah keadilan," tuturnya.

Anas pun berpesan agar keadilan harus ditegakkan jika Indonesia ingin menjadi bangsa yang maju, makmur, dan besar.

"Karena itulah mari kita garis bawahi betul kalau Indonesia mau maju dan makmur dan bergerak jadi bangsa yang besar, maka mahkotanya di sana harus bertakhtakan keadilan, nilai keadilan," pungkasnya.

Pada 9 Maret 2012 lalu, Anas mengeklaim dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari kasus Hambalang. Janji pun terucap dari mulutnya.

"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada saat itu.

Kenyataannya, Anas divonis bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka dan dihukum 8 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung (MA) memotong masa tahanannya dari 14 tahun penjara.

Anas pun bebas dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023 lalu. Ia akan kembali memulai kiprahnya di perpolitikan melalui PKN.

Sentimen: negatif (66.7%)