Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Dukung Pemerintah Tak Bubarkan Ponpes Al Zaytun, MUI: Sekarang Bagaimana Panji Gumilang Bisa Diproses Secepatnya
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Panji Gumilang sebagai pemimpin pondok pesantren Al Zaytun merupakan letak persoalannya
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengaku sependapat dengan pernyataan Menkopolhukam yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan pondok pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa.
Menurutnya Panji Gumilang sebagai pemimpin pondok pesantren Al Zaytun merupakan letak persoalannya yang perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah.
" Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya bukan lembaga pendidikan Al Zaytunnya," kata Anwar Abbas di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Penistaan Agama, Novel PA 212 Harap Panji Gumilang Segera Dijebloskan ke Penjara
Dalam hal ini, Anwar Abbas menilai bahwa pernyataan Menko Polhukam tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja tim MUI tentang azzaitun tahun 2002.
Menurutnya ada beberapa rekomendasi hasil kerja tim MUI tentang Al Zaytun. Dimana rekomendasi yang pertama yaitu memanggil Pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Team Peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI.
Rekomendasi kedua: Dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, maka diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma’had Al-Zaytun.
Sedangkan rekomendasi yang ketiga yaitu pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsipkemashlahatan umat.
"Jadi apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh Tim Mui tahun 2002 terutama menyangkut masalah aset dan keuangan Al Zaytun yang bermasalah sekarang setelah pihak pemerintah turun mempelajari dan memeriksanya maka apa yang dipertanyakan dan ditemukan oleh Tim MUI tahun 2002 tersebut sekarang secara empirik dan material menurut Menko Polhukam sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan- temuan dari Tim MUI tersebut," kata dia.
Anwar menambahkan bahwa yang ditunggu sekarang adalah bagaimana kasus Panji Gumilang ini bisa di proses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan bagi diadili dengan seadil-adilnya.
Adapun mengenai pondok pesantrennya seperti direkomendasikan oleh Tim MUI 2002 dan seperti dikatakan oleh menko polhukam tidak perlu dibubarkan.
"Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat " kata dia.
"Lalu pengelolaan dari lembaga pendidikan pondok pesantren azzaitun tersebut selanjutnya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini kementrian agama," pungkasnya.
Ada Indikasi Kasus Al Zaytun Hilang, Menkolhukam Mahfud MD dan Wapres Maruf Amin Diminta Terus MengawalSentimen: positif (99.6%)