Sentimen
Membahayakan Diri Sendiri Dan Orang Lain
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Alasan utama motor dilarang masuk jalan tol karena faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Kecepatan rata-rata terendah kendaraan di jalan tol adalah 60 km/jam dan tercepat 80-100 km/jam. Kecepatan tersebut sangat berbahaya bagi sepeda motor.
Bahaya angin samping di jalan tol mengancam pengendara sepeda motor yang dapat mempengaruhi keseimbangan. Maka sepeda motor seharusnya tidak masuk jalan tol.
baca juga:Selain membahayakan diri-sendiri, pengendara motor yang masuk tol juga dapat merugikan pengemudi kendaraan roda empat.
Para pelaku biasanya menembus gerbang secara diam-diam maupun melalui jalur tikus serta tidak membayar tarif tol, seperti halnya pengguna jalan bebas hambatan lain.
Aturan Motor Dilarang Masuk Jalan TolAturan motor dilarang masuk jalan tol berlandaskan pada pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Jika terdapat pengendara motor nekat melintas di jalan tol dengan sengaja bisa dikenakan sanksi.
Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.
Namun direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Jalan tol boleh dilalui kendaraan roda dua asalkan sesuai dengan spesifikasi, yaitu berada di jalan terpisah dengan mobil atau kendaraan roda empat lainnya.
Saat ini aturan sepeda motor masuk jalan tol sudah terealisasi di Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara.
Hal itu dilatarbelakangi ketentuan baru pemerintah yang memperbolehkan motor masuk tol, asalkan jalan bebas hambatan ini punya jalur khusus sehingga tidak tercampur dengan kendaraan roda empat atau lainnya.
Sentimen: negatif (98.3%)