Sentimen
Negatif (95%)
22 Nov 2022 : 09.16
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Anita Amalia

Anita Amalia

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Anita Pegawai BNI Kembali Bersaksi Di Sidang Ferdy Sambo Dan Putri Hari Ini, Siap Buka-bukaan Lagi?

22 Nov 2022 : 09.16 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Anita Pegawai BNI Kembali Bersaksi Di Sidang Ferdy Sambo Dan Putri Hari Ini, Siap Buka-bukaan Lagi?

Suara.com - Sejumlah saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (22/11/2022). Adapun terdakwa yang menjalani sidang yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Betul, masih pemeriksaan saksi (dari jaksa)," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Hanya saja, Djuyamto tidak mengetahui secara rinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Dia mengatakan, sidang akan berlangsung pukul 09.30 WIB.

"Sidang jam 09.30 WIB. Soal jumlahnya (saksi) kami belum dapat informasi," katanya.

Baca Juga: Geger Foto Ferdy Sambo Lagi Santai di Rumah, Begini Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak

Merujuk pada informasi yang ada, total ada 9 saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan. Berikut nama-nama saksi yang rencana dihadirkan JPU dalam sidang hari ini.

Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV). Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

Dalam perkara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sentimen: negatif (95.5%)