Sentimen
Negatif (100%)
15 Jul 2023 : 06.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pandeglang

Tokoh Terkait

Terobosan Hukum PN Pandeglang, Larang Pelaku Revenge Porn Akses Internet 8 Tahun

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

15 Jul 2023 : 06.00
Terobosan Hukum PN Pandeglang, Larang Pelaku Revenge Porn Akses Internet 8 Tahun

PIKIRAN RAKYAT - Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus revenge porn di Pandeglang, Banten, mendapat tambahan hukuman selain harus mendekam di penjara 6 tahun. Tamabahan hukuman itu adalah larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama 8 tahun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Panji Answhinartha, mengatakan tambahan hukuman itu adalah terobosan hukum yang diputuskan Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), (hukuman tambahan) tidak diatur secara khusus," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinartha, pada Kamis, 13 Juli 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Selain itu, data dan informasi elektronik seperti flashdisk, printout, dan file elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut akan dimusnahkan, meskipun tidak diminta penuntut umum.

Baca Juga: Mario Teguh Diduga Gelapkan Rp5 Miliar, sang Motivator Menapak di Jalan Kotor

"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu di luar dari jenis-jenis yang ada dalam KUHP," ujarnya lagi.

Tujuan diberikannya hukuman tambahan itu adalah edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Hendy Eka Chandra menjatuhkan dua vonis yang memberatkan terdakwa Alwi Husen Maolana.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan di Threads, Pakar Bongkar Berbagai Taktiknya

Pertama, vonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar diikuti subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Alwi juga dilarang menggunakan alat komunikasi berbasis internet selama 8 tahun.

Menurut Hendy Eka Chandra, dua vonis yang dijatuhkan adalah setimpal untuk aksinya yang sadar dan sengaja melakukan perusakan mental korban, terutama tentang perasaan malu dan trauma yang dialami korban sepanjang hidupnya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM (Direct Message) sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi," ujar hakim dalam persidangan vonis.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma," ujarnya lagi.***

Sentimen: negatif (100%)