Sentimen
Negatif (99%)
15 Jul 2023 : 00.02
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Ferrari, McLaren

Event: peristiwa G30S/PKI

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Dinilai Tak Adil, Anak Jenderal Ahmad Yani Minta Keppres Permintaan Maaf ke PKI Dicabut

15 Jul 2023 : 07.02 Views 2

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Dinilai Tak Adil, Anak Jenderal Ahmad Yani Minta Keppres Permintaan Maaf ke PKI Dicabut

Sabtu, 15 Juli 2023 - 00:02 WIB

Jakarta - Anak-anak Jenderal (purn) TNI, Ahmad Yani, yaitu Untung Mufreni A. Yani, yaitu Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani, mendatangi Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 14 Juli 2023. Kedatangannya itu dengan tujuan untuk melakukan judicial review.

Baca Juga :

Polemik Status Kekey, Suami Wenny Ariani: Kalau Ada Pengakuan dari Awal....

Untung Mufreni datang bersama kuasa hukumnya, yaitu Alamsyah Hanafiah dan sejumlah purnawirawan TNI. Kedatangannya itu untuk melakukan judicial review terhadap Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023. 

Anak-anak dari Jenderal (purn) Ahmad Yani menganggap adanya ketidakadilan antara anak-anak pahlawan revolusi dengan anak-anak mantan anggota PKI.

Baca Juga :

Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Jadi Sekertaris MA Usai Jadi Tersangka Korupsi

Alamsyah Hanafiah mengatakan, Indonesia telah mengakui kesalahan terhadap PKI dan memberikan ganti rugi. Namun, Indonesia tidak berlaku adil kepada para pahlawan revolusi beserta keluarga.

2 Anak Jenderal Ahmad Yani saat ziarah ke taman makam pahlawan Photo : VIVA / Willibodus (Jakarta)

Baca Juga :

KPK Sita Ferrari dan McLaren Milik Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap di MA

"Kami hari ini mengajukan uji materiil terhadap Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023, Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, Keputusan Presiden nomor 4 tahun 2023. Di dalam Inpres tersebut intinya negara mengakui kesalahan telah melakukan pelanggaran ham berat atas peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dan 1966, negara akan memberikan imbalan ganti rugi," ujar Alamsyah kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.

Alamsyah menyebut di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban. Serta, imbalan juga tidak ada.

"Di dalam Inpres dan Keppres tersebut tidak tercermin, tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang menjadi korban kejam tidak mendapat imbalan apa-apa, tapi yang keturunan komunis mendapat imbalan sehingga di sini tidak ada rasa keadilan makanya anak almarhum jenderal A. Yani rekonsiliasi harus kedua belah pihak. Ini tidak adil, jadi yang kita ajukan kami minta batalkan karena berlaku sepihak," kata dia.

Pun, adanya pertentangan antara Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dengan Keppres terkait permintaan maaf kepada keluarga PKI. Oleh sebab itu, anak-anak Jenderal (purn) Ahmad Yani meminta agar Presiden Jokowi mencabut Keppres tersebut.

"Negara mengakui kesalahan orang yang dituduh komunis harus dibatalkan. Secara yuridis di Inpres dan Keppres bertentangan dengan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dimana partai komunis adalah partai terlarang," tuturnya.

Kuasa Hukum Minta MA Tindaklanjuti Putusan PKPU Hitakara yang Dinilai Janggal

Tim Kuasa hukum PT Hitakara melayangkan pengaduan kepada Mahkamah Agung atau MA terkait dengan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hitakara yang janggal.

VIVA.co.id

14 Juli 2023

Sentimen: negatif (99.8%)