Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK, korupsi
Novel Baswedan Minta Skandal Transaksi Rp300 T Harus Diungkap Jelas
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut korupsi di bidang pajak dan bea cukai memiliki dampak besar bagi negara.
Novel membahas ini dalam diskusi yang diunggah di akun Youtubenya dengan judul 'Gempa Skandal Rp300 T Kemenkeu, Bersama Rocky Gerung' seperti dilihat CNNIndonesia.com pada Rabu (22/3).
"Kita perlu mengkritisi ini, mendorong ini, diungkap dengan jelas, karena dampak korupsi di bidang pajak maupun bea cukai ini dahsyat sekali," kata Novel.
Misalnya saja korupsi di bidang bea cukai. Novel mengatakan tak hanya berdampak pada penerimaan uang negara, tapi juga pada industri.
"Kita bisa lihat berapa banyak kemudian garmen kita kemudian lemah, atau kemarin di beberapa berita dijelaskan bahwa itu kemudian sampai banyak PHK dan lain-lain. Itu kan karena masuknya tekstil. Dan itu pasti adalah kejahatan kepabeanan dan harusnya tanggung jawab Bea Cukai untuk menegakkan," kata Novel.
Novel juga menegaskan bahwa transaksi terkait predicate crime yang berhubungan dengan pajak dan bea cukai selalu terkait korupsi.
"Sepaham saya, transaksi yang mencurigakan itu selalu ada kaitan sama internal, atau oknum internal pejabatnya, itu namanya korupsi," ucap dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan sebesar Rp300 triliun namun mencapai Rp349 triliun.
Berdasarkan data yang diungkap Menkeu Sri Mulyani, transaksi janggal itu terjadi di banyak sektor, mulai dari perusahaan, aparat penegak hukum, hingga pegawai Kementerian Keuangan dan pihak luar.
Mahfud menyebut transaksi ini terkait dugaan pencucian uang dan lebih berbahaya daripada korupsi.
"Korupsi ini ukurannya jelas, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, melawan hukum itu sudah korupsi. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi itu korupsi. Tapi pencucian uang itu lebih bahaya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut laporan hasil analisis keuangan yang mencatat transaksi senilai Rp349 triliun juga melibatkan pihak luar Kemenkeu.
Menurutnya, transaksi itu diungkap karena semua transaksi itu melibatkan tugas dan fungsi Kemenkeu, dan pada umumnya banyak melibatkan masalah pajak dan ekspor impor.
Ivan menerangkan secara umum total transaksi tersebut menyangkut tiga aliran. Pertama, dilakukan oleh oknum. Kedua, dilakukan oleh oknum dengan tugas dan fungsinya di Kemenkeu. Ketiga, PPATK tidak menemukan oknum, tapi melacak tindak pidana asalnya.
"Jadi tindak pidana asal misalnya, kepabeanan atau perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya," ujarnya kompleks parlemen, Selasa (21/3).
(dis/vws)[-]
Sentimen: negatif (100%)