Alwi Revenge Porn Dapat Hukuman Tambahan, PN Pandeglang: Ini di Luar KUHP
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan vonis pada pelaku revenge porn bernama Alwi Husen Maolana dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didasari oleh dakwaan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Selain itu, hakim juga menyebut tidak ada keringanan bagi terdakwa karena tindakan pemuda tersebut telah merusak mental korban dengan sadar dan sengaja.
"Hal meringankan, tidak ada," ucap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis, 13 Juli 2023.
Baca Juga: Seorang Pria di Subang Adu Mulut dan Menentang Perbaikan Jalan Rusak dengan Mengatasnamakan Masyarakat
Di samping hukuman bui dan denda, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pandeglang, Provinsi Banten Panji Answhinartha mengatakan, Alwi mendapat hukuman tambahan sebagai terobosan hukum dalam menyikapi kasus revenge porn.
Penambahan hukuman itu berupa perampasan hak terdakwa dalam menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun.
Artinya, Alwi tidak diperbolehkan bermain internet selama waktu yang ditentukan.
"Karena, di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan itu," ujar Panji.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan di Threads, Pakar Bongkar Berbagai Taktiknya
Ditambah, pengadilan akan menghapus semua data atau informasi elektronik seperti flashdisk, print out dan file elektronik yang dimiliki Alwi terkait perkara tersebut.
"Bahkan, pidana tambahan perampasan hak tertentu yang di jatuhi hakim ini di luar dari jenis-jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.
Langkah ini ditujukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan hal serupa.
"Apabila melakukan tindakan serupa seperti terdakwa saat ini, maka akibat hukumannya adalah akan sama," ujar dia.
Baca Juga: Temukan Taktik Penipuan di Threads, Pakar: Pengguna Dieksploitasi
Penanganan Kasus Sempat TerhambatKeluarga korban revenge porn sebelumnya membeberkan adanya sejumlah kejanggalan yang mereka alami dalam penanganan kasus penyebaran atau distribusi video asusila yang digunakan pelaku untuk mendapat keuntungan pribadi.
Kakak korban, melalui akun Twitter @zanatul_91 mengatakan pihak kejaksaan terkesan membujuk korban agar mau damai dan memaafkan aksi penyiksaan serta ancaman yang telah dilayangkan pelaku selama 3 tahun terakhir.
"Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi jaksa penuntut kasus ini," katanya.
"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk "memaafkan", "kami harus bijaksana", "kami harus mengikhlaskan," ujar kakak korban.
Bahkan di salah satu persidangan, keluarga korban mengklaim kuasa hukumnya sempat diusir dengan alasan menghadirkan saksi ahli yang tidak relevan.
"Saya dan kuasa hukum hadir untuk mendengar saksi ahli yang dihadirkan via zoom. Tapi kembali diusir dengan alasan tidak relevan," katanya.
“Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” katanya.
Pemilik akun Twitter @zanatul_91 itu juga merasa miris karena selama proses hukum berlangsung, dia merasa keluarga pelaku yang disebut-sebut berasal dari kalangan mantan pejabat justru mendapat perlakuan lebih baik ketimbang pihaknya.
“Kadang kami miris di persidangan lebih banyak keluarga pelaku, dengan sinis, mendapatkan ruang AC, dan dilayani seperti kelas VIP. Rasa-rasanya kami ini adalah pelakunya,” ujarnya.
Atas curhat keluarga korban kasus dugaan revenge porn ini, netizen ikut geram hingga memberi sorotan tajam pada pihak pengadilan.***
Sentimen: negatif (100%)