Sentimen
Positif (95%)
14 Jul 2023 : 13.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda

14 Jul 2023 : 13.45 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Pemkab Sukoharjo Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Sukoharjo untuk dibahas bersama. Nota pengantar dua Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (13/7).

Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa saat membacakan Nota Pengantar Bupati Sukoharjo Dalam Rangka Penyampaian Dua Raperda Kabupaten Sukoharjo mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukoharjo tanggal 10 Juli 2023 antara eksekutif dan legislatif, telah menyepakati untuk dilaksanakan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo. Bahan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo telah kami kirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan surat Nomor 180/2696/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Pengiriman Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo dimaksud yaitu sebagai berikut, Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut, Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, Dasar Pengenaan Pajak, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, Saat Terutang Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Tarif Pajak dan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik, sebagai amanat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan dalam sistem kearsipan yang komperhensif, terpadu, dan berkesinambungan, sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.

"Demikian Nota Pengantar yang saya sampaikan, sedangkan penjelasan secara rinci dapat dibahas dalam rapat-rapat Panitia Khusus DPRD Kabupaten SukoharjoSemoga apa yang kita hasilkan nanti bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Sukoharjo pada masa mendatang," ujarnya.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, Pemkab Sukoharjo secara resmi sudah menyampaikan nota pengantar dua raperda. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Sukoharjo. (Mam)

Sentimen: positif (95.5%)