Sentimen
Negatif (99%)
14 Jul 2023 : 12.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

KPK Tegaskan tidak Pernah Menarget Hasbi Hasan Sebagai Tersangka

14 Jul 2023 : 19.38 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Tegaskan tidak Pernah Menarget Hasbi Hasan Sebagai Tersangka
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tidak ditarget untuk dijadikan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Status tersangka diberikan atas kecukupan bukti.
 
"Saya ingin katakan KPK tidak pernah menjadikan seseorang sebagai target, tidak ada," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam tayangan YouTube KPK RI pada Kamis, 13 Juli 2023.
 
Firli menjelaskan pihaknya selalu bekerja dengan profesional dalam menangani perkara. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Hasbi dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

-?

- - - -
"Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik dalam hal yang diatur hukum acara untuk mencari keterangan dan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itu membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan tersangka," tegas Firli.
 
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dalam kasus ini Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Sentimen: negatif (99.9%)