Sentimen
Negatif (98%)
14 Jul 2023 : 08.16
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

14 Jul 2023 : 08.16 Views 4

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kasus rasuah ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nilai barang rampasan yang diberikan mencapai Rp28,9 miliar.
 
"Perampasan aset merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia selain pemidanaan badan," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Aset yang diberikan yakni tanah dan bangunan senilai Rp28,4 miliar, serta dua mobil seharga Rp469,4 juta. Ketiga barang itu diberikan dengan penetapan status penggunaan.

-?

- - - -
Perampasan aset dinilai bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat. Koruptor dinilai lebih takut dimiskinkan ketimbang dipenjara.
 
Dia juga menegaskan bakal terus menelusuri aset pelaku korupsi yang kasusnya ditangani KPK. Lembaga Antirasuah dipastikan tidak akan pandang bulu.
 
"KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi," ucap Firli.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengapresiasi pemberian aset rampasan kasus korupsi itu. Hubungan KPK dan Kemenkumham dinilai bakal semakin harmonis.
 
"Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery," ujar Yasonna.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Sentimen: negatif (98.4%)