Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Mukti Ali
Yohan Suryanto
Anang Achmad Latif
Irwan Hermawan
Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Hari Ini
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7) pagi.
Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang terjerat perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga
Kejagung Agendakan Ulang Pemanggilan Maqdir Ismail
Maqdir menyatakan dirinya akan hadir ke Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung pada pukul 10.00 WIB dan bersedia membawa serta uang Rp 27 miliar yang disampaikannya.
"Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00-an," tutur Maqdir di Jakarta, Kamis (13/7).
Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Penyidik meminta Maqdir hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya tersebut dengan membawa uang yang dimaksud. Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memanggil ulang Maqdir Ismail untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena tidak bisa hadir pada Senin (10/7).
"(Pemeriksaan) Ditunda, Kamis (13/7)," kata Ketut di Jakarta.
Baca Juga
Menpora Dito Irit Bicara soal Dugaan Kembalikan Rp 27 M Terkait Kasus BTS
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.
Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (*)
Baca Juga
Kejagung akan Panggil Maqdir Ismail soal Uang Rp 27 Miliar
Sentimen: negatif (92.8%)