Sentimen
Positif (100%)
14 Jul 2023 : 03.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Partai Terkait

UU Kesehatan Disahkan, Nakes Keberatan 6 Poin Ini

14 Jul 2023 : 03.20 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

UU Kesehatan Disahkan, Nakes Keberatan 6 Poin Ini

AKURAT.CO  DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan atau UU Kesehatan  dalam rapat Paripurna DPR RI ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Dua fraksi tidak setuju yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS namun sikap kedua partai oposisi ini tidak menghambat pengesahan.

Meski sebagian besar fraksi menyetujuai, UU Kesehatan justru mendapat tantangan dari tenaga kesehatan.

baca juga:

Sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru mengingat RUU inisiatif DPR baru saja dibahas tahun lalu.

Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru terjadi pada Februari hingga April 2023.

Apalagi produk hukum yang disahkan memuat banyak UU yang sudah eksis, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.

Dalam penyusunannya, RUU Kesehatan memang menuai pro dan kontra termasuk dari para organisasi profesi.

Organisasi profesi mengambil berbagai langkah, mulai dari aksi di depan gedung DPR hingga rencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi yang menjadi penyebab utama kontroversi.

Pemerintah berpendapat UU Kesehatan dapat mengatasi beberapa permasalahan di sektor kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.

Dominasi organisasi kesehatan telah menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena biaya pengurusan izin praktik yang tinggi. Namun, rasio dokter spesialis di Indonesia masih di bawah standar.

Selain itu, terdapat beberapa pihak yang keberatan termasuk tenaga kesehatan atau nakes terkait UU Kesehatan ini.

Poin dalam UU Kesehatan yang Jadi Perdebatan

Dikutip dari berbaga sumber, Rabu (12/7/2023), berikut poin-poin yang menjadi titik keberatan para tenaga kesehatan:

1. Mandatory spending atau alokasi anggaran

DPR dan pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.

Pemerintah berpendapat penghapusan ini bertujuan agar pengeluaran wajib diatur berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

Namun, penghilangan pasal itu justru tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MP RI X/MPR/2001.

2. Kemudahan izin dokter asing

Tenaga kesehatan menyoroti UU Kesehatan yang direvisi mengenai kemudahan pemberian izin untuk dokter asing.

Terdapat persyaratan dipermudah bagi dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora untuk membuka praktik di Indonesia. 

Persyaratan yang harus dimiliki untuk membuka praktik di dalam negeri adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan syarat minimal praktek.

Akan tetapi, jika dokter diaspora dan dokter asing itu sudah lulus pendidikan spesialis maka mereka bisa dikecualikan dari persyaratan.

Persyaratan ini dinilai berbahaya karena dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sedangkan selama ini, dokter wajib mendapatkan rekomendasi dari IDI berupa STR sebelum mengajukan permohonan SIP ke Kementerian Kesehatan.

3. Syarat surat keterangan sehat dan rekomendasi

UU Kesehatan mengubah persyaratan bagi dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktik. Aturan tersebut seperti mencabut peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik tenaga kesehatan.

Untuk mendapatkan SIP, tenaga kesehatan harus memiliki STR, alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi.

Menurut IDI, aturan ini sama saja mencabut peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik tenaga kesehatan.

Seorang dokter tidak lagi memerlukan surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi buat mendapatkan SIP.

IDI berpandangan, surat rekomendasi akan menunjukkan calon tenaga kesehatan yang akan memulai praktik sehat dan tidak mempunyai masalah etika dan moral.

4. Pembatasan jumlah organisasi profesi 

UU Kesehatan mengatur pembatasan jumlah organisasi profesi untuk setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

Namun, apakah nantinya organisasi profesi tunggal akan mencakup semua jenis tenaga kesehatan atau hanya spesifik?

5. Konsil kedokteran di bawah menteri

Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. 

IDI menyatakan hal ini melemahkan organisasi profesi karena sebagian besar tugasnya akan diambil alih oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara Konsil Kedokteran sebelumnya bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden.

6. Kekhawatiran kriminalisasi nakes

Para dokter dan tenaga medis juga mengkhawatirkan pasal yang mengatur tentang ancaman pidana penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.

IDI khawatir pasal ini dapat menyebabkan kriminalisasi dokter karena tidak adanya penjelasan rinci mengenai kelalaian berat.[]

Sentimen: positif (100%)